JAKARTA, DDTCNews – Bahrullah Akbar telah sah menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2016-2021 dengan mengantongi 30 suara, pemilihannya berlangsung melalui voting yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Melchias Markus Mekeng mengatakan pemilihan atas voting ini dilakukan karena sudah tidak menemukan kesepakatan dalam penentuan anggota BPK. Bahrullah mengalahkan 2 kandidat lainnya Abdul Latief dan Anggito Abimanyu.
“Selain karena pengambilan keputusan yang tidak kunjung mufakat untuk menunjuk salah satu kandidat, maka pengambilan suara akhirnya dilakukan. Voting juga memberikan hasil yang lebih terbuka,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Markus menilai Bahrullah mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perbaikan BPK di masa mendatang. Bahrullah juga dinilai sudah memahami seluruh kegiatan dan pekerjaan yang harus dilakukan di BPK.
Selain itu, uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut kepada setidaknya 24 calon yang terdaftar. Nama Bahrullah menjadi salah satu yang direkomendasikan oleh DPD.
Uji kelayakan dan kepatuhan juga sudah dilakukan pada Senin (19/9) lalu, bahkan Bahrullah terlihat optimis dalam pemilihan anggota BPK kembali. Karena pengalamannya selama 5 tahun terakhir sebagai anggota BPK mampu meyakinkan anggota DPR dalam pemilihannya.
Bahkan, Bahrullah juga mengakui pengalaman tersebut akan mempermudah kinerjanya di BPK ke depannya. Serta, ia mampu meyakinkan BPK bahwa dirinya layak terpilih sebagai anggota BPK saat ini.
“Saya yakin masih bisa memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada BPK, saya masih optimis untuk itu,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.