PEMILIHAN ANGGOTA

Melalui Voting, Bahrullah Jadi Anggota BPK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2016 | 19:01 WIB
Melalui Voting, Bahrullah Jadi Anggota BPK

JAKARTA, DDTCNews – Bahrullah Akbar telah sah menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2016-2021 dengan mengantongi 30 suara, pemilihannya berlangsung melalui voting yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.

Melchias Markus Mekeng mengatakan pemilihan atas voting ini dilakukan karena sudah tidak menemukan kesepakatan dalam penentuan anggota BPK. Bahrullah mengalahkan 2 kandidat lainnya Abdul Latief dan Anggito Abimanyu.

“Selain karena pengambilan keputusan yang tidak kunjung mufakat untuk menunjuk salah satu kandidat, maka pengambilan suara akhirnya dilakukan. Voting juga memberikan hasil yang lebih terbuka,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Markus menilai Bahrullah mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perbaikan BPK di masa mendatang. Bahrullah juga dinilai sudah memahami seluruh kegiatan dan pekerjaan yang harus dilakukan di BPK.

Selain itu, uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut kepada setidaknya 24 calon yang terdaftar. Nama Bahrullah menjadi salah satu yang direkomendasikan oleh DPD.

Uji kelayakan dan kepatuhan juga sudah dilakukan pada Senin (19/9) lalu, bahkan Bahrullah terlihat optimis dalam pemilihan anggota BPK kembali. Karena pengalamannya selama 5 tahun terakhir sebagai anggota BPK mampu meyakinkan anggota DPR dalam pemilihannya.

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Bahkan, Bahrullah juga mengakui pengalaman tersebut akan mempermudah kinerjanya di BPK ke depannya. Serta, ia mampu meyakinkan BPK bahwa dirinya layak terpilih sebagai anggota BPK saat ini.

“Saya yakin masih bisa memberikan kontribusi yang lebih maksimal kepada BPK, saya masih optimis untuk itu,” ucapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?