PMK 61/2022

Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 09:45 WIB
Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.

KMS yang dimaksud merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru atau bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Definisi KMS yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menegaskan bahwa pengenaan PPN berfokus pada KMS itu sendiri, bukan pada lokasinya.

"PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan begitu, kegiatan membangun sendiri di atas tanah atau lahan yang bukan milik sendiri (tanah sewa) tetap bisa dikenakan PPN KMS sepanjang memenuhi kriteria pengenaan KMS. Lantas apa saja kriteria KMS yang bisa dikenai PPN? Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa bangunan dalam KMS adalah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian dalam beleid yang sama juga diatur bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan 2 progres waktu. Pertama, dibangun secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Kedua, secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Dalam hal pembangunan dilakukan di atas tanah sewaan, DJP menjelaskan bahwa pihak yang melakukan KMS tetap dikenai PPN sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. Kolom Nomor Objek Pajak (NOP) pada pembuatan billing untuk PPN KMS bisa diisi dengan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum pada SPPT PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS.

"Apabila melakukan KMS pada tanah tersebut (tanah sewa), maka NOP diisi sesuai NOP PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN