PMK 61/2022

Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 09:45 WIB
Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.

KMS yang dimaksud merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru atau bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Definisi KMS yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menegaskan bahwa pengenaan PPN berfokus pada KMS itu sendiri, bukan pada lokasinya.

"PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dengan begitu, kegiatan membangun sendiri di atas tanah atau lahan yang bukan milik sendiri (tanah sewa) tetap bisa dikenakan PPN KMS sepanjang memenuhi kriteria pengenaan KMS. Lantas apa saja kriteria KMS yang bisa dikenai PPN? Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa bangunan dalam KMS adalah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kemudian dalam beleid yang sama juga diatur bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan 2 progres waktu. Pertama, dibangun secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Kedua, secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Dalam hal pembangunan dilakukan di atas tanah sewaan, DJP menjelaskan bahwa pihak yang melakukan KMS tetap dikenai PPN sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. Kolom Nomor Objek Pajak (NOP) pada pembuatan billing untuk PPN KMS bisa diisi dengan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum pada SPPT PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS.

"Apabila melakukan KMS pada tanah tersebut (tanah sewa), maka NOP diisi sesuai NOP PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik