MEKSIKO

Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:00 WIB
Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Logo SAT. 

MEXICO CITY, DDTCNews - Otoritas pajak Meksiko, Servicio de Administración Tributaria (SAT), menuding perusahaan sektor pertambangan dan perbankan telah melakukan pengelakan pajak.

Menurut perkiraan SAT, kerugian pada penerimaan pajak yang timbul akibat pengelakan oleh wajib pajak sektor pertambangan mencapai MXN19,1 miliar atau Rp13,9 triliun sepanjang 2016 hingga 2019.

"Pengelakan dilakukan oleh perusahaan tambang dengan mencatatkan extraction investment sebagai biaya guna menekan nilai pajak yang harus dibayar," tulis SAT dalam laporannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

SAT tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang melakukan pengelakan pajak. Meski demikian, SAT mengeklaim 70% pengelakan pajak dilakukan oleh perusahaan yang menambang besi, timah, perak, dan seng.

Menanggapi tudingan dari otoritas pajak, perusahaan tambang yang tergabung dalam Camimex mengatakan tudingan pengelakan pajak dari SAT hanyalah hipotesis belaka.

Camimex mengatakan perusahaan tambang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan. "Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, sektor tambang telah berkontribusi sebesar MXN240 miliar terhadap penerimaan," tulis Camimex seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selanjutnya, SAT juga menuding para wajib pajak sektor perbankan telah melakukan pengelakan pajak senilai MXN20 miliar hingga MXN43 miliar pada 2015 hingga 2019.

Pengelakan pajak dilakukan oleh bank dengan cara eksesif melalui klaim pengurangan pajak dari piutang yang tak tertagih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?