MEKSIKO

Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:00 WIB
Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Logo SAT. 

MEXICO CITY, DDTCNews - Otoritas pajak Meksiko, Servicio de Administración Tributaria (SAT), menuding perusahaan sektor pertambangan dan perbankan telah melakukan pengelakan pajak.

Menurut perkiraan SAT, kerugian pada penerimaan pajak yang timbul akibat pengelakan oleh wajib pajak sektor pertambangan mencapai MXN19,1 miliar atau Rp13,9 triliun sepanjang 2016 hingga 2019.

"Pengelakan dilakukan oleh perusahaan tambang dengan mencatatkan extraction investment sebagai biaya guna menekan nilai pajak yang harus dibayar," tulis SAT dalam laporannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

SAT tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang melakukan pengelakan pajak. Meski demikian, SAT mengeklaim 70% pengelakan pajak dilakukan oleh perusahaan yang menambang besi, timah, perak, dan seng.

Menanggapi tudingan dari otoritas pajak, perusahaan tambang yang tergabung dalam Camimex mengatakan tudingan pengelakan pajak dari SAT hanyalah hipotesis belaka.

Camimex mengatakan perusahaan tambang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan. "Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, sektor tambang telah berkontribusi sebesar MXN240 miliar terhadap penerimaan," tulis Camimex seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selanjutnya, SAT juga menuding para wajib pajak sektor perbankan telah melakukan pengelakan pajak senilai MXN20 miliar hingga MXN43 miliar pada 2015 hingga 2019.

Pengelakan pajak dilakukan oleh bank dengan cara eksesif melalui klaim pengurangan pajak dari piutang yang tak tertagih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja