MEKSIKO

Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:00 WIB
Meksiko Tuding Perusahaan Tambang dan Bank Lakukan Pengelakan Pajak

Logo SAT. 

MEXICO CITY, DDTCNews - Otoritas pajak Meksiko, Servicio de Administración Tributaria (SAT), menuding perusahaan sektor pertambangan dan perbankan telah melakukan pengelakan pajak.

Menurut perkiraan SAT, kerugian pada penerimaan pajak yang timbul akibat pengelakan oleh wajib pajak sektor pertambangan mencapai MXN19,1 miliar atau Rp13,9 triliun sepanjang 2016 hingga 2019.

"Pengelakan dilakukan oleh perusahaan tambang dengan mencatatkan extraction investment sebagai biaya guna menekan nilai pajak yang harus dibayar," tulis SAT dalam laporannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

SAT tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang melakukan pengelakan pajak. Meski demikian, SAT mengeklaim 70% pengelakan pajak dilakukan oleh perusahaan yang menambang besi, timah, perak, dan seng.

Menanggapi tudingan dari otoritas pajak, perusahaan tambang yang tergabung dalam Camimex mengatakan tudingan pengelakan pajak dari SAT hanyalah hipotesis belaka.

Camimex mengatakan perusahaan tambang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan. "Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, sektor tambang telah berkontribusi sebesar MXN240 miliar terhadap penerimaan," tulis Camimex seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Selanjutnya, SAT juga menuding para wajib pajak sektor perbankan telah melakukan pengelakan pajak senilai MXN20 miliar hingga MXN43 miliar pada 2015 hingga 2019.

Pengelakan pajak dilakukan oleh bank dengan cara eksesif melalui klaim pengurangan pajak dari piutang yang tak tertagih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’