PERPRES 84/2020

Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

Ilustrasi. (asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Ratifikasi dari perubahan protokol ATIGA ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid itu, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal (SKA) form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

"Untuk melaksanakan Protokol Pertama..., perlu mengesahkan Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA," demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Dalam dokumen perubahan ATIGA yang terlampir pada perpres tersebut, hanya ada satu pasal dari ATIGA yang direvisi. Pasal tersebut adalah Pasal 38 tentang certificate of origin atau SKA.

Dalam Pasal 38 dari dokumen terbaru tertulis suatu barang dapat diberikan perlakuan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Dalam ketentuan sebelumnya, suatu barang berhak mendapatkan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA form D sebagaimana diatur pada Lampiran 7 ATIGA yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Baca Juga:
Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dilatarbelakangi oleh semakin berubahnya proses produksi global. Perubahan ini dipandang mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?