PERPRES 84/2020

Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

Muhamad Wildan | Senin, 10 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Mekanisme Penerbitan SKA Form D ATIGA Disederhanakan

Ilustrasi. (asean.org)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Ratifikasi dari perubahan protokol ATIGA ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid itu, perubahan ATIGA dilakukan dalam rangka menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal (SKA) form D ATIGA. Perubahan klausul dalam ATIGA ini telah disetujui oleh negara-negara Asean sejak 22 Januari 2019.

"Untuk melaksanakan Protokol Pertama..., perlu mengesahkan Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA," demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Dalam dokumen perubahan ATIGA yang terlampir pada perpres tersebut, hanya ada satu pasal dari ATIGA yang direvisi. Pasal tersebut adalah Pasal 38 tentang certificate of origin atau SKA.

Dalam Pasal 38 dari dokumen terbaru tertulis suatu barang dapat diberikan perlakuan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Dalam ketentuan sebelumnya, suatu barang berhak mendapatkan tarif preferensial apabila didukung oleh SKA form D sebagaimana diatur pada Lampiran 7 ATIGA yang diterbitkan oleh negara pengekspor dan diberitahukan kepada negara anggota sesuai dengan prosedur sertifikasi operasional yang tertuang pada Lampiran 8 ATIGA.

Baca Juga:
Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

Protokol Pertama Untuk Mengubah ATIGA dilatarbelakangi oleh semakin berubahnya proses produksi global. Perubahan ini dipandang mampu memfasilitasi perdagangan dan investasi antarnegara Asean, mempromosikan jaringan produksi regional, dan mendorong berkembangnya UMKM.

Simplifikasi dari SKA form D ini juga merupakan tonggak awal dari implementasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi Asean 2025 yang mendorong adanya penyederhanaan rules of origin (ROO). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN