PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permenkop UKM 8/2023, pemerintah mengklasifikasikan koperasi simpan pinjam (KPS) serta koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) berdasarkan pada skala usaha.

KSP adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. KSPPS adalah koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, serta wakaf.

“Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan, pelindungan, dan kemudahan berusaha bagi KSP/KSPPS, dibagi dalam 4 tingkat klasifikasi usaha koperasi,” bunyi penggalan Pasal 49 Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 atas Penambahan Modal Disetor

Adapun keempat tingkat klasifikasi usaha koperasi tersebut antara lain, pertama, klasifikasi usaha KSP/KSPPS I memiliki jumlah anggota paling banyak 5.000 orang, jumlah modal sendiri paling banyak Rp2,5 miliar, dan/atau jumlah aset paling banyak Rp15 miliar.

Kedua, klasifikasi usaha KSP/KSPPS II memiliki jumlah anggota lebih dari 5.000 orang sampai dengan paling banyak 10.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp15 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp100 miliar.

Ketiga, klasifikasi usaha KSP/KSPPS III memiliki jumlah anggota lebih dari 10.000 orang sampai dengan paling banyak 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp15 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp100 miliar sampai dengan paling banyak Rp500 miliar.

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Keempat, klasifikasi usaha KSP/KSPPS IV memiliki jumlah anggota lebih dari 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp500 miliar.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Simak ‘Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak