PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB
Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permenkop UKM 8/2023, pemerintah mengklasifikasikan koperasi simpan pinjam (KPS) serta koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) berdasarkan pada skala usaha.

KSP adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. KSPPS adalah koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, serta wakaf.

“Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan, pelindungan, dan kemudahan berusaha bagi KSP/KSPPS, dibagi dalam 4 tingkat klasifikasi usaha koperasi,” bunyi penggalan Pasal 49 Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Adapun keempat tingkat klasifikasi usaha koperasi tersebut antara lain, pertama, klasifikasi usaha KSP/KSPPS I memiliki jumlah anggota paling banyak 5.000 orang, jumlah modal sendiri paling banyak Rp2,5 miliar, dan/atau jumlah aset paling banyak Rp15 miliar.

Kedua, klasifikasi usaha KSP/KSPPS II memiliki jumlah anggota lebih dari 5.000 orang sampai dengan paling banyak 10.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp2,5 miliar hingga paling banyak Rp15 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp100 miliar.

Ketiga, klasifikasi usaha KSP/KSPPS III memiliki jumlah anggota lebih dari 10.000 orang sampai dengan paling banyak 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp15 miliar hingga paling banyak Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp100 miliar sampai dengan paling banyak Rp500 miliar.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Keempat, klasifikasi usaha KSP/KSPPS IV memiliki jumlah anggota lebih dari 30.000 orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp50 miliar, dan/atau jumlah aset lebih dari Rp500 miliar.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Simak ‘Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja