BERITA PAJAK HARI INI

Mekanisme Baru Pemotongan Pajak Rokok

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 08 Oktober 2018 | 09:20 WIB
Mekanisme Baru Pemotongan Pajak Rokok

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai mekanisme baru pemotongan pajak rokok mewarnai media nasional pagi ini, Senin (8/10). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Pemerintah menjamin tidak akan asal memotong pajak rokok pemerintah daerah untuk menambal defisit jaminan kesehatan nasional (JKN). Pasanya, sebelum dipotong, pemerintah daerah dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.

Kabar lainnya mengenai rencana penurunan tarif PPh imbal hasil obligasi yang terus dimatangkan. Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pendalaman pasar dalam rangka stabilisasi pasar keuangan yang kerap terhempas saat menghadapi volatilitas global.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Pajak Rokok Dipotong 37,5%

Mekanisme pemotongan ditentukan dalam tiga aspek. Pertama, bagi daerah yang memiliki anggaran kontribusi JKN sebesar 37,5% tidak akan dilakukan pemotongan. Kedua, jika kurang dari 37,5% maka pemotongan dilakukan atas selisih dari 37,5%. Ketiga, pemerintah akan memotong 37,5% jika pemerintah daerah sama sekali tidak menganggarkan kontribusi untuk JKN dalam APBD.

  • Penurunan Tarif PPh Imbal Hasil Obligasi Dimatangkan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi apakah skema pengenaan pajak imbal hasil obligasi tersebut sudah optimal, termasuk melakukan benchmarking dengan negara-negara lain. Apalagi saat ini perlaukan imbal hasil bunga obligasi sangat bervariasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • PPh Obligasi Pemerintah Dikaji Ulang

Khusus untuk obligasi pemerintah, otoritas fiskal juga sedang mengkaji efektivitas pengenaan PPh-nya. Pemerintah menduga pengenaan pajak tersebut selama in hanya meninggikan kupon bunga obligasi yang artinya beban pemerintah masih tetap tinggi meski mendapatkan PPh imbal hasil obligasi.

  • Tarif PPnBM Sedan Diusulkan Dipangkas

Kementerian Perindustrian ingin insentif fiskal berupa penurunan hingga penghapusan PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik. Kemenperin mengusulkan agar perhitungan tarif PPnBM tidak lagi berdasarkan tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak, melainkan berdasarkan hasil uji emisi karbondioksida dan volume silinder. Tarif yang diusulkan 0%-50%. Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah.

  • IMF: Masih Ada Peluang

IMF menyatakan peluang untuk menjaga momentum ekspansi pertumbuhan ekonoi global masih terbuka. Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde mengatakan negara-negara perlu mengurangi risiko keuangan dan fiskal dengan memperkuat ketahanan sektor keuangan dan membangun kembali ruang kebijakan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?