FILIPINA

Mei 2020, Penerimaan Cukai Turun 43%

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juni 2020 | 17:14 WIB
Mei 2020, Penerimaan Cukai Turun 43%

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez. (Foto: Lembaga Kepresidenan Filipina)

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mencatat penerimaan cukai per Mei 2020 mengalami penurunan hingga 43% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 akibat pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez mengatakan penerimaan cukai oleh Biro Penerimaan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) dari minuman beralkohol dan tembakau pada Mei hanya Ph₱11,91 miliar atau Rp3,3 triliun dari periode sama tahun lalu Ph₱20,87 miliar atau Rp5,8 triliun.

"Hal ini, sekali lagi, adalah akibat dari lockdown," katanya di Manila, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Dominguez mengatakan realisasi penerimaan Mei memang lebih baik dari bulan sebelumnya yang terkontraksi 99,1%. Secara kumulatif, penerimaan cukai Januari-Mei 2020 turun 39% menjadi Ph₱63.1 miliar atau Rp 17,7 triliun dari periode sama tahun lalu P102.71 miliar atau Rp28,9 triliun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Gil Beltran mengatakan penurunan penerimaan cukai dapat dikaitkan dengan penerapan protokol karantina yang ketat di berbagai bagian negara.

Menurut Beltran, kebijakan pembatasan larangan minuman keras oleh berbagai unit pemerintah daerah juga berpengaruh pada pengumpulan cukai, selain penurunan permintaan akibat pandemi.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

"Lockdown tidak memungkinkan pabrik untuk meminta para pekerjanya bekerja. Kedua, selama lockdown Anda juga tidak bisa menjual rokok," ujar Beltran.

Sepanjang masa lockdown, pemerintah hanya membolehkan angkutan logistik untuk bahan-bahan makanan dan peralatan medis. Adapun barang-barang seperti rokok dan minuman alkohol, dianggap tidak penting.

Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan (Development Budget Coordination Committee/DBCC) juga telah merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan pendapatan dari barang barang kena cukai, berdasarkan Undang-Undang 11346 dan UU 11467.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

UU 11346 yang disahkan pada Juli 2019 mengatur peningkatan cukai untuk produk tembakau dan memperkenalkan pajak baru pada rokok elektrik. Sedangkan UU 11467 yang ditandatangani Januari lalu mengatur kenaikan tarif pajak minuman beralkohol dan perangkat e-rokok.

Seperti dilansir dari Philstar.com, Beltran mengatakan pendapatan tambahan dari cukai itu diperkirakan akan mencapai Ph₱13,2 miliar atau Rp3,7 triliun tahun ini, turun dari perkiraan sebelumnya sebesar Ph₱37,1 miliar atau Rp10,4 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha