JERMAN

Mayoritas WP Bakal Bebas dari Pajak Solidaritas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 15:58 WIB
Mayoritas WP Bakal Bebas dari Pajak Solidaritas

Ilustrasi runtuhnya tembok Berlin, 1989. (foto: AFP

FRANKFURT, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk mengurangi secara drastis pajak solidaritas (solidarity tax) yang telah diterapkan sejak tiga dekade lalu untuk membiayai reunifikasi Jerman.

Menteri Keuangan Olaf Scholz mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pada Jumat pekan lalu, untuk mendapat persetujuan dari kementerian lain. RUU tersebut akan membuat 90% wajib pajak benar-benar terbebas dari pajak solidaritas terhitung mulai 2021.

“Ini juga merupakan kontribusi bagi ekspansi ekonomi di Jerman. Kami tahu ekonomi agak lemah,” kata Scholz, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Pengurangan pajak solidaritas tersebut ditujukan untuk membantu warga dengan pendapatan kecil dan menengah. Namun, selain membebaskan 90% wajib pajak menengah ke bawah, pemerintah juga memberikan pengurangan terhadap 6,5% wajib pajak kaya.

Lebih lanjut, pajak ini menyumbang pendapatan pada negara senilai 18,9 miliar euro (sekitar Rp300,9 triliun) pada 2018. Oleh karena itu, pengurangan akan membuat pendapatan turun sekitar 10 miliar euro (sekitar Rp159,2 triliun) pada anggaran umum 2021.

Selanjutnya, pendapatan pada 2024 juga akan berkurang senilai 12 miliar euro (sekitar Rp191,1 triliun). Namun, masih terdapat penghasilan yang diperoleh dari pajak ini. Sebab, wajib pajak kaya yang jumlahnya sekitar 10% dari total wajib pajak akan tetap membayar pajak solidaritas ini.

Baca Juga:
Kabinet Jerman Setujui Insentif Pajak Rp115,6 T untuk Dorong Ekonomi

Dilansir dari bloomberg.com, pengurangan pajak solidaritas adalah bagian dari perjanjian koalisi yang disusun setelah pemilihan parlemen pada 2017. Pajak solidaritas memberikan beban tambahan sebesar 5,5% pada pajak penghasilan baik untuk orang pribadi maupun perusahaan.

Pajak ini pertama kali diperkenalkan pada 1991 untuk membantu menutupi biaya reunifikasi dan berinvestasi dalam infrastruktur di bekas Jerman Timur. Pajak ini awalnya dimaksudkan sebagai tindakan sementara, tetapi dibuat permanen sejak 1995. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra