EROPA

Mayoritas Pembayar Pajak Gereja Justru Jarang ke Gereja, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 16:25 WIB
Mayoritas Pembayar Pajak Gereja Justru Jarang ke Gereja, Ada Apa?

Ilustrasi Karlskirche (St. Charles's Church) Austria. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekularisasi mengalami peningkatan di Eropa. Namun, sebagian besar penduduk dari enam negara di Eropa terus membayar pajak gereja. Mereka terus membayar pajak untuk mendukung organisasi keagamaan.

Hal ini terungkap dari studi yang dilakukan Pew Research Center. Sekitar 68% pembayar pajak menyetorkan pajak gereja tradisional – miliaran euro per tahun – di setiap negara yang diteliti. Namun, sekitar 70% penduduk di setiap negara mengatakan jarang menghadiri ibadah di gereja, setidaknya sebulan sekali atau tidak sama sekali.

“Dukungan untuk perpajakan gereja negara lebih sering didasarkan pada pendekatan pragmatis dari pada keyakinan agama,” kata Lloyd Harsch, profesor sejarah gereja dan studi baptis di New Orleans Baptist Theological Seminary, seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Menurutnya, banyak orang Eropa – termasuk sekularis – memandang gereja (bangunannya) sebagai bagian dari budaya, sejarah, dan seni yang perlu dilestarikan. Mereka ingin melindungi hasil karya masa lalu sekaligus sebagai bagian dari destinasi pariwisata. Hal ini yang mendorong mereka membayar pajak gereja.

Selain itu, bagi mereka yang membayar pajak, ada izin untuk pemakaman di gereja. Bagaimanapun, gereja dan negara telah dikaitkan di sebagian besar negara-negara Eropa sejak abad keempat. Sistem pajak gereja dimulai pada abad ke-18 dan 19 dan melanjutkan tradisi untu pendanaan gereja-gereja.

Dari enam negara yang diteliti – yakni Denmark, Austria, Swiss, Jerman, Finlandia, dan Swedia – ada pajak yang wajib untuk anggota semua denominasi Kristen yang disponsori negara. Dalam beberapa kasus, ada pula kewajiban untuk anggota non-Kristen yang disponsori negara.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Di masing-masing dari enam negara yang diteliti, tidak lebih dari seperlima penduduk mengatakan bahwa mereka dulu membayar pajak gereja tetapi telah berhenti. Beberapa penduduk belum pernah membayar pajak gereja, mulai dari 18% di Jerman hingga 8% di Finlandia.

Di antara mereka yang membayar pajak gereja, sebagian besar mengatakan mereka tidak terlalu mungkin atau tidak mungkin sama sekali memilih untuk tidak membayar di masa depan. Sekitar 88% pembayar penuh di Denmark mengaku tidak akan memilih untuk tidak ada pajak gereja di masa depan.

Sebagian besar orang Kristen mengaku telah membayar pajak, termasuk 95% di Austria. Mayoritas non-pembayar di masing-masing negara memang tidak beragama, termasuk yang tinggi sebesar 71% di Swiss. Namun, banyak dari mereka yang tidak beragama yang membayar pajak gereja. Di Swedia, ada 32% pembayar pajak geraja yang tidak berafiliasi dengan agama.

“Di enam negara, faktor kunci yang memotivasi adalah perasaan positif tentang dampak gereja pada masyarakat. Banyak pembayar yang mengatakan bahwa gereja-gereja dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya memperkuat moralitas, menyatukan orang-orang dan membantu orang miskin,” jelas Pew dalam risetnya, seperti dilansir bpnews. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU