PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:00 WIB
Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat lebih banyak yang memilih untuk tetap menempatkan harta deklarasinya di luar negeri ketimbang merepatriasi dan menginvestasikan di Indonesia sesuai dengan ketentuan PMK 196/2021.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengungkapkan tarif PPh final yang lebih rendah tak serta merta membuat wajib pajak tertarik untuk memulangkan harta deklarasi PPS ke dalam negeri.

"Sebagai contoh wajib pajak yang memiliki bisnis atau usaha di luar negeri, atau kebutuhan wajib pajak untuk berobat, atau kebutuhan lainnya, pada akhirnya semua membutuhkan dana cadangan yang lebih efisien bila ditempatkan di luar negeri," ujar Siddhi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Harta deklarasi PPS yang tetap ditempatkan di luar negeri juga dianggap lebih fleksibel digunakan oleh wajib pajak tanpa perlu mempertimbangkan batasan-batasan seperti holding period selama 5 tahun ataupun ketentuan lainnya.

Sementara itu, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan beberapa wajib pajak cenderung memilih berinvestasi pada sektor konvensional ketimbang sektor yang ditetapkan pemerintah pada PMK 196/2021.

"Pada masa masih belum menentu seperti sekarang, orang cenderung merasa aman dengan meng-keep atau menginvestasikan di bisnis yang sudah jelas dipahami dan digeluti selama ini," ujar Ajib.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Untuk diketahui, per 27 Mei 2022 tercatat harta yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS baru mencapai Rp1,84 triliun. Secara lebih terperinci, senilai Rp1,13 triliun direpatriasi oleh wajib pajak tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2022, sedangkan senilai Rp711 miliar tercatat direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan.

Adapun total harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp7,57 triliun. Merujuk pada PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS bisa mendapatkan tarif PPh final yang lebih murah bila merepatriasi dan menginvestasikan harta deklarasi PPS ke SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

Tarif PPh final atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan pada ketiga sektor di atas adalah sebesar 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.

Bila wajib pajak memilih untuk hanya mendeklarasikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak melakukan repatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah