PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:00 WIB
Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat lebih banyak yang memilih untuk tetap menempatkan harta deklarasinya di luar negeri ketimbang merepatriasi dan menginvestasikan di Indonesia sesuai dengan ketentuan PMK 196/2021.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengungkapkan tarif PPh final yang lebih rendah tak serta merta membuat wajib pajak tertarik untuk memulangkan harta deklarasi PPS ke dalam negeri.

"Sebagai contoh wajib pajak yang memiliki bisnis atau usaha di luar negeri, atau kebutuhan wajib pajak untuk berobat, atau kebutuhan lainnya, pada akhirnya semua membutuhkan dana cadangan yang lebih efisien bila ditempatkan di luar negeri," ujar Siddhi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Harta deklarasi PPS yang tetap ditempatkan di luar negeri juga dianggap lebih fleksibel digunakan oleh wajib pajak tanpa perlu mempertimbangkan batasan-batasan seperti holding period selama 5 tahun ataupun ketentuan lainnya.

Sementara itu, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan beberapa wajib pajak cenderung memilih berinvestasi pada sektor konvensional ketimbang sektor yang ditetapkan pemerintah pada PMK 196/2021.

"Pada masa masih belum menentu seperti sekarang, orang cenderung merasa aman dengan meng-keep atau menginvestasikan di bisnis yang sudah jelas dipahami dan digeluti selama ini," ujar Ajib.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Untuk diketahui, per 27 Mei 2022 tercatat harta yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS baru mencapai Rp1,84 triliun. Secara lebih terperinci, senilai Rp1,13 triliun direpatriasi oleh wajib pajak tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2022, sedangkan senilai Rp711 miliar tercatat direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan.

Adapun total harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp7,57 triliun. Merujuk pada PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS bisa mendapatkan tarif PPh final yang lebih murah bila merepatriasi dan menginvestasikan harta deklarasi PPS ke SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

Tarif PPh final atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan pada ketiga sektor di atas adalah sebesar 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.

Bila wajib pajak memilih untuk hanya mendeklarasikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak melakukan repatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 10 September 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap PPN Jadi Naik ke 12 Persen, Publik Tagih Kajian Pemerintah

Senin, 09 September 2024 | 17:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pemerintah Kaji Dampaknya ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN