PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:00 WIB
Mayoritas Harta Deklarasi PPS Tak Direpatriasi, Begini Kata Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat lebih banyak yang memilih untuk tetap menempatkan harta deklarasinya di luar negeri ketimbang merepatriasi dan menginvestasikan di Indonesia sesuai dengan ketentuan PMK 196/2021.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengungkapkan tarif PPh final yang lebih rendah tak serta merta membuat wajib pajak tertarik untuk memulangkan harta deklarasi PPS ke dalam negeri.

"Sebagai contoh wajib pajak yang memiliki bisnis atau usaha di luar negeri, atau kebutuhan wajib pajak untuk berobat, atau kebutuhan lainnya, pada akhirnya semua membutuhkan dana cadangan yang lebih efisien bila ditempatkan di luar negeri," ujar Siddhi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Harta deklarasi PPS yang tetap ditempatkan di luar negeri juga dianggap lebih fleksibel digunakan oleh wajib pajak tanpa perlu mempertimbangkan batasan-batasan seperti holding period selama 5 tahun ataupun ketentuan lainnya.

Sementara itu, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan beberapa wajib pajak cenderung memilih berinvestasi pada sektor konvensional ketimbang sektor yang ditetapkan pemerintah pada PMK 196/2021.

"Pada masa masih belum menentu seperti sekarang, orang cenderung merasa aman dengan meng-keep atau menginvestasikan di bisnis yang sudah jelas dipahami dan digeluti selama ini," ujar Ajib.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Untuk diketahui, per 27 Mei 2022 tercatat harta yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS baru mencapai Rp1,84 triliun. Secara lebih terperinci, senilai Rp1,13 triliun direpatriasi oleh wajib pajak tanpa diinvestasikan pada instrumen yang tercantum pada PMK 196/2022, sedangkan senilai Rp711 miliar tercatat direpatriasi dan diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan.

Adapun total harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak peserta PPS tercatat mencapai Rp7,57 triliun. Merujuk pada PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS bisa mendapatkan tarif PPh final yang lebih murah bila merepatriasi dan menginvestasikan harta deklarasi PPS ke SBN, sektor hilirisasi SDA, dan sektor energi terbarukan.

Tarif PPh final atas harta yang direpatriasi dan diinvestasikan pada ketiga sektor di atas adalah sebesar 6% untuk kebijakan I dan 12% untuk kebijakan II.

Bila wajib pajak memilih untuk hanya mendeklarasikan hartanya yang berada di luar negeri dan tidak melakukan repatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I dan 18% untuk kebijakan II. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan