REFORMASI PAJAK

Mau Tahu Tujuan DJP Lakukan Reformasi Pajak? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:06 WIB
Mau Tahu Tujuan DJP Lakukan Reformasi Pajak? Simak di Sini

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda reformasi pajak yang tengah berjalan hingga saat ini tidak hanya berkutat pada optimalisasi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi pajak yang dilakukan saat ini setidaknya memiliki empat tujuan utama. Pertama, reformasi pajak diharapkan membuat institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel.

Kedua, reformasi pajak dapat mengoptimalkan sinergi antara Ditjen Pajak (DJP) dengan lembaga lainnya. Ketiga, hasil reformasi pajak dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Keempat, reformasi pajak untuk meningkatkan tax ratio.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Pada masa penuh tantangan dan perubahan proses bisnis maka menjadi penting untuk melakukan reformasi pajak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Yon menyebut tulang punggung utama reformasi pajak adalah pembaruan sistem administrasi perpajakan menjadi lebih terdigitalisasi dan terintegrasi lewat core tax system. Proses pembaruan core tax system direncanakan rampung pada 2024. Hal ini akan menjadi penanda babak baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, pembaruan core tax system akan makin memperkuat proses bisnis digital yang sudah dilakukan DJP, seperti layanan layanan e-filing dan e-bupot. Yon menyebut DJP menggunakan contoh terbaik untuk negara yang sudah mulai melakukan digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Salah satu yang dilakukan otoritas adalah mendalami pola pelayanan pajak yang diberikan oleh pemerintah Australia. Menurutnya, sistem pelayanan digital yang dikembangkan oleh otoritas pajak Negeri Kanguru menjadi basis DJP dalam pelaksanaan program Click, Call, dan Counter (3C).

"Kami melakukan konsultasi dengan ATO untuk memperbarui sistem pelayanan digital dengan basis 3C. Kerja sama tersebut akan mampu mengakomodasi lebih dari seribu jenis pelayanan kepada wajib pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN