REFORMASI PAJAK

Mau Tahu Tujuan DJP Lakukan Reformasi Pajak? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:06 WIB
Mau Tahu Tujuan DJP Lakukan Reformasi Pajak? Simak di Sini

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Agenda reformasi pajak yang tengah berjalan hingga saat ini tidak hanya berkutat pada optimalisasi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi pajak yang dilakukan saat ini setidaknya memiliki empat tujuan utama. Pertama, reformasi pajak diharapkan membuat institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel.

Kedua, reformasi pajak dapat mengoptimalkan sinergi antara Ditjen Pajak (DJP) dengan lembaga lainnya. Ketiga, hasil reformasi pajak dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Keempat, reformasi pajak untuk meningkatkan tax ratio.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Pada masa penuh tantangan dan perubahan proses bisnis maka menjadi penting untuk melakukan reformasi pajak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Yon menyebut tulang punggung utama reformasi pajak adalah pembaruan sistem administrasi perpajakan menjadi lebih terdigitalisasi dan terintegrasi lewat core tax system. Proses pembaruan core tax system direncanakan rampung pada 2024. Hal ini akan menjadi penanda babak baru dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, pembaruan core tax system akan makin memperkuat proses bisnis digital yang sudah dilakukan DJP, seperti layanan layanan e-filing dan e-bupot. Yon menyebut DJP menggunakan contoh terbaik untuk negara yang sudah mulai melakukan digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu yang dilakukan otoritas adalah mendalami pola pelayanan pajak yang diberikan oleh pemerintah Australia. Menurutnya, sistem pelayanan digital yang dikembangkan oleh otoritas pajak Negeri Kanguru menjadi basis DJP dalam pelaksanaan program Click, Call, dan Counter (3C).

"Kami melakukan konsultasi dengan ATO untuk memperbarui sistem pelayanan digital dengan basis 3C. Kerja sama tersebut akan mampu mengakomodasi lebih dari seribu jenis pelayanan kepada wajib pajak," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar