KEPABEANAN

Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 15:14 WIB
Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak investor memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat untuk meningkatkan investasi dan ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat akan memperoleh perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan. Menurutnya, berbagai fasilitas itu juga akan membuat proses produksi barang makin efisien.

"Para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Sudiro mengatakan kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, sebelum diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Melalui fasilitas tersebut, arus keluar-masuk barang dari dan menuju Indonesia akan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar luar negeri.

Selain itu, investor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan dari sisi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan insentif tersebut, Sudiro menilai arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk berproduksi.

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Menurut Sudiro, DJBC telah menerbitkan izin fasilitas tersebut untuk sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Pada situasi pandemi, pemberian izin fasilitas tersebut juga terus bertambah.

Sudiro menyebut kantor-kantor pelayanan DJBC selalu terbuka bagi investor yang ingin memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Menurutnya, pelayanan itu menunjukkan komitmen DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

DJBC memberikan asistensi pendirian fasilitas kawasan berikat dengan berfokus pada persyaratan fisik bangunan. Misalnya, soal tata letak kamera pengawas atau CCTV serta sistem IT inventory perusahaan.

"Pada akhirnya, kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang demi sepenuhnya kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini