KEPABEANAN

Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 15:14 WIB
Mau Perlakuan Khusus Perpajakan? DJBC Ajak Perusahaan Manfaatkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak investor memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat untuk meningkatkan investasi dan ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat akan memperoleh perlakuan khusus dalam aspek kepabeanan dan perpajakan. Menurutnya, berbagai fasilitas itu juga akan membuat proses produksi barang makin efisien.

"Para investor akan lebih bergairah untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sudiro mengatakan kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, sebelum diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Melalui fasilitas tersebut, arus keluar-masuk barang dari dan menuju Indonesia akan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar luar negeri.

Selain itu, investor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan dari sisi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan insentif tersebut, Sudiro menilai arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk berproduksi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Sudiro, DJBC telah menerbitkan izin fasilitas tersebut untuk sejumlah perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Pada situasi pandemi, pemberian izin fasilitas tersebut juga terus bertambah.

Sudiro menyebut kantor-kantor pelayanan DJBC selalu terbuka bagi investor yang ingin memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Menurutnya, pelayanan itu menunjukkan komitmen DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

DJBC memberikan asistensi pendirian fasilitas kawasan berikat dengan berfokus pada persyaratan fisik bangunan. Misalnya, soal tata letak kamera pengawas atau CCTV serta sistem IT inventory perusahaan.

"Pada akhirnya, kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang demi sepenuhnya kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan