PMK 196/2021

Mau Ikut Program Ungkap Sukarela tapi Dapat SP2DK, Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:30 WIB
Mau Ikut Program Ungkap Sukarela tapi Dapat SP2DK, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tak perlu khawatir bila tiba-tiba menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) di tengah periode program pengungkapan sukarela (PPS).

SP2DK sendiri bukanlah bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS meski menerima SP2DK dari Ditjen Pajak (DJP).

"SP2DK yang telah terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP, untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Setelah wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak bisa diminta melakukan pembetulan SPT, verifikasi, pemeriksaan, atau tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari SP2DK oleh KPP sangat bergantung pada tanggapan atas SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak.

Bila SP2DK ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, baru wajib pajak dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kebijakan II PPS.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sebagaimana diatur pada PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi berstatus sedang diperiksa oleh DJP bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga wajib pajak.

Pemeriksaan yang dimaksud pada PMK 196/2021 adalah pemeriksaan atas kewajiban PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN atas orang pribadi yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi