PMK 196/2021

Mau Ikut Program Ungkap Sukarela tapi Dapat SP2DK, Begini Solusinya

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:30 WIB
Mau Ikut Program Ungkap Sukarela tapi Dapat SP2DK, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tak perlu khawatir bila tiba-tiba menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) di tengah periode program pengungkapan sukarela (PPS).

SP2DK sendiri bukanlah bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa ikut kebijakan II PPS meski menerima SP2DK dari Ditjen Pajak (DJP).

"SP2DK yang telah terbit sifatnya permintaan penjelasan ke WP, untuk tindak lanjutnya bisa bermacam-macam," tulis @kring_pajak, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Setelah wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak bisa diminta melakukan pembetulan SPT, verifikasi, pemeriksaan, atau tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari SP2DK oleh KPP sangat bergantung pada tanggapan atas SP2DK yang disampaikan oleh wajib pajak.

Bila SP2DK ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, baru wajib pajak dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sebagaimana diatur pada PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi berstatus sedang diperiksa oleh DJP bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga wajib pajak.

Pemeriksaan yang dimaksud pada PMK 196/2021 adalah pemeriksaan atas kewajiban PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN atas orang pribadi yang bersangkutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah