Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Berhenti beroperasinya SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (10/1/2020).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, tautan SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) yang selama ini menjadi tempat pembuatan kode billing tidak bisa diakses lagi.
“Hal ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian pernyataan resmi DJP.
Pagi ini, saat mencoba mengakses kedua tautan tersebut, DDTCNews langsung dialihkan secara otomatis ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Anda bisa juga meng-klik tombol login di surut kanan atas laman https://pajak.go.id/.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana peluncuran unifikasi SPT masa PPh secara serentak pada tahun ini. Unifikasi SPT masa PPh juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi yang pada gilirannya memudahkan wajib pajak. Baca artikel berikut berjudul ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing bisa dilakukan juga di empat kanal alternatif lainnya. Keempat kanal itu adalah bank/ pos persepsi, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP.’
Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.
Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).
Anda bisa membaca langkah-langkah pembuatan kode billing DJP di semua kanal tersebut di laman berikut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan uji coba (piloting) unifikasi SPT masa PPh dengan PT Pertamina (Persero) akan dievaluasi setelah kuartal I berjalan. Hasil evaluasi akan menentukan langkah otoritas selanjutnya.
“Dengan Pertamina, kuartal 1 ini sudah berjalan piloting-nya. Nanti di kuartal dua ini baru kalau itu kita evaluasi bagus, kita bisa perluas penerapannya,” kata Hestu.
Meskipun hingga akhir tahun lalu pengenaan cukai kantong plastik belum menemukan titik terang, pada 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menargetkan penerimaannya. Kali ini, target yang dimasukkan hanya mencapai Rp100 miliar, lebih rendah dari dua tahun sebelumnya yang masing-masing senilai Rp500 miliar.
“Target ini lebih realistis sebab industri kantong plastik dan masyarakat masih membutuhkan penyesuaian aturan tersebut,” ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Kementerian Keuangan menerbitkan surat berharga negara (SBN) berdenominasi dolar Amerika Serikat (global bond) dan euro (euro bond). Global bond diterbitkan senilai US$1,2 miliar (tenor 10 tahun) dan US$800 juta (tenor 30 tahun). Euro bond diterbitkan senilai 1 miliar euro (tenor 7 tahun).
“Karena memang kondisi pasar [awal 2020] masih bagus,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Masih Belum Mengerti Saya Coba Coba Masuk E-Biling dengan NPWP dan Paswort Lama ga Masuk2 maksudnya mau bikin Kode Biling sampai sekarang belum faham haruh bagaimana kalau mau bayar pajak dan mendapatkan kode Biling
mantap pokok ny.. agar lebih disosialisasikan lagi di media massa baik cetak maupun elektronik n media sosial..mungkin masih banyak wajib pajak yang belum mengetahuiny..
mantap. ini adalah sebuah terobosan yang baik. sehingga bendahara BOS misalnya juga pasti akan lebih dimudahkan dalam melakukan penerbitan kode billing