KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB
Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Pedagang melayani pembeli di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (28/2/2023). Bank Indonesia menargetkan penggunaan QRIS pada tahun 2023 sebanyak 45 juta pengguna atau naik 15 juta pengguna dibandingkan tahun sebelumnya guna mempermudah transaksi aman dan nyaman serta mewujudkan transformasi digital sektor keuangan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Literasi digital masyarakat Indonesia terus membaik. Hal tersebut, salah satunya, terlihat dari makin meningkatnya pengguna sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh pedagang, baik di pasar tradisional hingga ritel modern.

Kementerian Perdagangan mencatat per Maret 2023, QRIS sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 22,5 juta merchant dan lebih dari 26,6 juta pengguna. Angka ini diprediksi akan meningkat dengan cukup cepat mengingat makin banyak masyarakat lebih memilih transaksi secara digital.

"Ini menjadi gerbang masuk ke dalam ekosistem digital bagi pelaku UMKM, sekaligus mendukung inklusi ekonomi dan keuangan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Pemerintah, imbuh Jerry, terus mendorong penggunaan QRIS di tengah masyarakat. Guna memperluas cakupan pemanfaatannya, sejumlah kemudahan pun diberikan kepada pengguna QRIS. Di antaranya, peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.

"Pengembangan fitur QRIS juga terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri," kata Jerry.

Keberadaan QRIS diyakini juga mempermudah perekonomian masyarakat. Dengan QRIS, ujar wamendag, seluruh pelaku usaha atau penjual yang di tempat usahanya terpasang tanda QRIS dapat menerima pembayaran dari seluruh jenis dompet elektronik (e-wallet) yang sudah terdaftar.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

"Pelanggan tentunya lebih senang, selama tempat usaha ada QRIS, berarti pembayaran dengan e-wallet dapat dilakukan," imbuh wamendag.

Menurut Jerry, e-wallet masih menjadi opsi pembayaran utama dalam transaksi digital. Meningkatkan akun virtual (virtual account) dan penggunaan mobile banking menunjukkan bahwa pembeli di e-commerce lebih memilih menggunakan metode pembayaran yang lebih sering ditautkan langsung ke rekening bank.

"Buktinya, selama Harbolnas 2022 lalu, e-wallet menjadi pilihan pembayaran yang paling banyak digunakan," kata Jerry.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, kata Jerry, memberikan arahan untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital di Tanah Air. Caranya, mengakselerasi transformasi digital pada sektor perdagangan secara inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi niaga elektronik sepanjang 2022 senilai Rp476,3 triliun. Angka tersebut meningkat 18,7% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sektor niaga elektrobik diperkirakan tumbuh secara konsisten sekitar 17% sampai dengan 22% pada 2025 mendatang, seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring.

Nilai ekonomi layanan pembayaran digital pada 2022 sendiri mencapai US$266 miliar, tumbuh 13% jika dibandingkan dengan 2021. Angkanya diprediksi akan tumbuh 17% atau US$421 miliar pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi