KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB
Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Pedagang melayani pembeli di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (28/2/2023). Bank Indonesia menargetkan penggunaan QRIS pada tahun 2023 sebanyak 45 juta pengguna atau naik 15 juta pengguna dibandingkan tahun sebelumnya guna mempermudah transaksi aman dan nyaman serta mewujudkan transformasi digital sektor keuangan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Literasi digital masyarakat Indonesia terus membaik. Hal tersebut, salah satunya, terlihat dari makin meningkatnya pengguna sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh pedagang, baik di pasar tradisional hingga ritel modern.

Kementerian Perdagangan mencatat per Maret 2023, QRIS sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 22,5 juta merchant dan lebih dari 26,6 juta pengguna. Angka ini diprediksi akan meningkat dengan cukup cepat mengingat makin banyak masyarakat lebih memilih transaksi secara digital.

"Ini menjadi gerbang masuk ke dalam ekosistem digital bagi pelaku UMKM, sekaligus mendukung inklusi ekonomi dan keuangan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Pemerintah, imbuh Jerry, terus mendorong penggunaan QRIS di tengah masyarakat. Guna memperluas cakupan pemanfaatannya, sejumlah kemudahan pun diberikan kepada pengguna QRIS. Di antaranya, peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.

"Pengembangan fitur QRIS juga terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri," kata Jerry.

Keberadaan QRIS diyakini juga mempermudah perekonomian masyarakat. Dengan QRIS, ujar wamendag, seluruh pelaku usaha atau penjual yang di tempat usahanya terpasang tanda QRIS dapat menerima pembayaran dari seluruh jenis dompet elektronik (e-wallet) yang sudah terdaftar.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Pelanggan tentunya lebih senang, selama tempat usaha ada QRIS, berarti pembayaran dengan e-wallet dapat dilakukan," imbuh wamendag.

Menurut Jerry, e-wallet masih menjadi opsi pembayaran utama dalam transaksi digital. Meningkatkan akun virtual (virtual account) dan penggunaan mobile banking menunjukkan bahwa pembeli di e-commerce lebih memilih menggunakan metode pembayaran yang lebih sering ditautkan langsung ke rekening bank.

"Buktinya, selama Harbolnas 2022 lalu, e-wallet menjadi pilihan pembayaran yang paling banyak digunakan," kata Jerry.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, kata Jerry, memberikan arahan untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital di Tanah Air. Caranya, mengakselerasi transformasi digital pada sektor perdagangan secara inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi niaga elektronik sepanjang 2022 senilai Rp476,3 triliun. Angka tersebut meningkat 18,7% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sektor niaga elektrobik diperkirakan tumbuh secara konsisten sekitar 17% sampai dengan 22% pada 2025 mendatang, seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring.

Nilai ekonomi layanan pembayaran digital pada 2022 sendiri mencapai US$266 miliar, tumbuh 13% jika dibandingkan dengan 2021. Angkanya diprediksi akan tumbuh 17% atau US$421 miliar pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra