KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:30 WIB
Masyarakat Makin Melek Digital, QRIS Sudah Dipakai 22,5 Juta Pedagang

Pedagang melayani pembeli di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (28/2/2023). Bank Indonesia menargetkan penggunaan QRIS pada tahun 2023 sebanyak 45 juta pengguna atau naik 15 juta pengguna dibandingkan tahun sebelumnya guna mempermudah transaksi aman dan nyaman serta mewujudkan transformasi digital sektor keuangan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Literasi digital masyarakat Indonesia terus membaik. Hal tersebut, salah satunya, terlihat dari makin meningkatnya pengguna sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh pedagang, baik di pasar tradisional hingga ritel modern.

Kementerian Perdagangan mencatat per Maret 2023, QRIS sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 22,5 juta merchant dan lebih dari 26,6 juta pengguna. Angka ini diprediksi akan meningkat dengan cukup cepat mengingat makin banyak masyarakat lebih memilih transaksi secara digital.

"Ini menjadi gerbang masuk ke dalam ekosistem digital bagi pelaku UMKM, sekaligus mendukung inklusi ekonomi dan keuangan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pemerintah, imbuh Jerry, terus mendorong penggunaan QRIS di tengah masyarakat. Guna memperluas cakupan pemanfaatannya, sejumlah kemudahan pun diberikan kepada pengguna QRIS. Di antaranya, peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.

"Pengembangan fitur QRIS juga terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri," kata Jerry.

Keberadaan QRIS diyakini juga mempermudah perekonomian masyarakat. Dengan QRIS, ujar wamendag, seluruh pelaku usaha atau penjual yang di tempat usahanya terpasang tanda QRIS dapat menerima pembayaran dari seluruh jenis dompet elektronik (e-wallet) yang sudah terdaftar.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

"Pelanggan tentunya lebih senang, selama tempat usaha ada QRIS, berarti pembayaran dengan e-wallet dapat dilakukan," imbuh wamendag.

Menurut Jerry, e-wallet masih menjadi opsi pembayaran utama dalam transaksi digital. Meningkatkan akun virtual (virtual account) dan penggunaan mobile banking menunjukkan bahwa pembeli di e-commerce lebih memilih menggunakan metode pembayaran yang lebih sering ditautkan langsung ke rekening bank.

"Buktinya, selama Harbolnas 2022 lalu, e-wallet menjadi pilihan pembayaran yang paling banyak digunakan," kata Jerry.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, kata Jerry, memberikan arahan untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital di Tanah Air. Caranya, mengakselerasi transformasi digital pada sektor perdagangan secara inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi niaga elektronik sepanjang 2022 senilai Rp476,3 triliun. Angka tersebut meningkat 18,7% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sektor niaga elektrobik diperkirakan tumbuh secara konsisten sekitar 17% sampai dengan 22% pada 2025 mendatang, seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring.

Nilai ekonomi layanan pembayaran digital pada 2022 sendiri mencapai US$266 miliar, tumbuh 13% jika dibandingkan dengan 2021. Angkanya diprediksi akan tumbuh 17% atau US$421 miliar pada 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN