KOTA CIMAHI

Masyarakat Diajak Makan di Restoran yang Sudah Jadi Wajib Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:22 WIB
Masyarakat Diajak Makan di Restoran yang Sudah Jadi Wajib Pajak Daerah

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat mengajak masyarakat agar memilih tempat kuliner yang sudah menjadi wajib pajak daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan pemerintah telah menetapkan wajib pajak daerah pemilik restoran yang menyetorkan pajak ke kas daerah. Dia mengajak masyarakat agar memilih restoran yang sudah memungut pajak sebagai pilihan pertama.

"Jadi disarankan masyarakat itu makan di resto yang ada banner-nya [bahwa] resto itu sudah jadi wajib pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ahmad Saefulloh mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran sampai 31 Mei 2021 mencapai Rp6,2 miliar. Setoran pajak restoran tersebut sudah memenuhi 48,8% dari target 2021 senilai Rp13,9 miliar.

Ahmad menyatakan Bapenda optimistis target tahun ini bisa tercapai dan mampu mengulangi capaian tahun lalu. Pada 2020, realisasi pajak restoran di Kota Cimahi senilai Rp13,8 miliar atau setara dengan 113,37% dari target Rp12,2 miliar.

“Kami optimistis target itu bisa tercapai," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ahmad menambahkan pemkot melakukan sinergi dengan pemilik restoran agar tertib dan patuh dalam penyetoran pajak restoran. Salah satu yang dilakukan adalah pemasangan spanduk di lokasi usaha yang menerangkan pemilik bisnis sudah memungut pajak restoran.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga memasang alat perekam transaksi atau tapping box. Alat tersebut berfungsi sebagai sarana pengawasan pajak daerah berbasis elektronik. Dia menyampaikan pada saat ini, syarat restoran bisa memungut pajak adalah saat omzet usaha sudah lebih dari Rp10 juta per bulan.

"Untuk pengawasannya karena transaksi ini bisa di-monitoring langsung oleh Bapenda, kita bisa melihat apakah wajib pajak tersebut tepat jumlah atau tidak saat membayar pajak. Ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai dengan yang di Bapenda, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ," jelasnya, seperti dilansir jabarekspres.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 21:56 WIB

langkah yang benar nih keren!

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN