PELAYANAN KEPABEANAN

Masuki New Normal, Begini Teknis Layanan di DJBC

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 06:01 WIB
Masuki New Normal, Begini Teknis Layanan di DJBC

Dua petugas Bea Cukai membentangkan kain basah untuk memadamkan api yang telah membakar tumpukan rokok ilegal saat pemusnahan di halaman Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/6/2020). DJBC Kalbagbar memusnahkan barang hasil penindakan yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berupa 1.805.344 batang rokok serta 2,5 liter MMEA karena barang-

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tak banyak mengubah teknis pelayanan yang diberikan pegawai kepada masyarakat di era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan ketentuan dan protokol pelayanan Bea Cukai saat ini mengikuti urat Edaran Menkeu SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.

Adapun beberapa hal teknis dalam Surat Edaran Dirjen BC Nomor 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan DJBC, masih tetap berlaku.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Sebetulnya dari sisi fungsi pelayanan di DJBC nggak ada yang berubah. Bea Cukai kan tidak bisa ditinggal libur, makanya sejak awal pandemi tetap ada piket karena pelayanan harus tetap jalan," katanya kepada DDTCNews, Kamis (25/6/2020).

Deni mengatakan sistem kerja di DJBC memang berbeda dibandingkan dengan sistem kerja unit eselon I lain di Kemenkeu yang bisa bekerja dari rumah saat pandemi.

Dengan demikian, saat Menkeu Sri Mulyani mulai mengizinkan 15% pegawai bekerja dari kantor, mayoritas pegawai DJBC sudah sejak awal bekerja di kantor atau pos lintas batas untuk memberikan pelayanan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Meski demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui SE 3/2020 telah menyusun protokol kesehatan yang ketat untuk semua pegawainya demi mencegah penularan virus Corona, dan masih berlaku di era new normal.

Misalnya, pegawai di bagian pelayanan atau pengawasan yang sering berinteraksi dengan banyak orang, termasuk pada pos perbatasan, diwajibkan memakai masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan.

Selain itu, Deni menyebut DJBC tetap meniadakan layanan tatap muka pada helpdesk di kantor pusat. Alasannya, layanan informasi dan konsultasi kepabeanan dan cukai sejauh ini bisa tetap berjalan melalui saluran website, telepon, surat elektronik, hingga media sosial.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Adapun pada layanan yang bersifat administratif, menurut Deni masih berjalan dengan skema piket. Walaupun demikian, tetap ada pembatasan agar tak ada kontak langsung antara petugas Bea Cukai dan masyarakat.

"Secara umum memang sudah semakin banyak yang ngantor dibanding pada awal-awal. Ini kan terkait juga dengan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang sudah dibuka," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra