PELAYANAN KEPABEANAN

Masuki New Normal, Begini Teknis Layanan di DJBC

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 06:01 WIB
Masuki New Normal, Begini Teknis Layanan di DJBC

Dua petugas Bea Cukai membentangkan kain basah untuk memadamkan api yang telah membakar tumpukan rokok ilegal saat pemusnahan di halaman Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/6/2020). DJBC Kalbagbar memusnahkan barang hasil penindakan yang telah disetujui peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berupa 1.805.344 batang rokok serta 2,5 liter MMEA karena barang-

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tak banyak mengubah teknis pelayanan yang diberikan pegawai kepada masyarakat di era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan ketentuan dan protokol pelayanan Bea Cukai saat ini mengikuti urat Edaran Menkeu SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.

Adapun beberapa hal teknis dalam Surat Edaran Dirjen BC Nomor 3/BC/2020 tentang Panduan Teknis Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan DJBC, masih tetap berlaku.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

"Sebetulnya dari sisi fungsi pelayanan di DJBC nggak ada yang berubah. Bea Cukai kan tidak bisa ditinggal libur, makanya sejak awal pandemi tetap ada piket karena pelayanan harus tetap jalan," katanya kepada DDTCNews, Kamis (25/6/2020).

Deni mengatakan sistem kerja di DJBC memang berbeda dibandingkan dengan sistem kerja unit eselon I lain di Kemenkeu yang bisa bekerja dari rumah saat pandemi.

Dengan demikian, saat Menkeu Sri Mulyani mulai mengizinkan 15% pegawai bekerja dari kantor, mayoritas pegawai DJBC sudah sejak awal bekerja di kantor atau pos lintas batas untuk memberikan pelayanan.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Meski demikian, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui SE 3/2020 telah menyusun protokol kesehatan yang ketat untuk semua pegawainya demi mencegah penularan virus Corona, dan masih berlaku di era new normal.

Misalnya, pegawai di bagian pelayanan atau pengawasan yang sering berinteraksi dengan banyak orang, termasuk pada pos perbatasan, diwajibkan memakai masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri sesuai standar kesehatan.

Selain itu, Deni menyebut DJBC tetap meniadakan layanan tatap muka pada helpdesk di kantor pusat. Alasannya, layanan informasi dan konsultasi kepabeanan dan cukai sejauh ini bisa tetap berjalan melalui saluran website, telepon, surat elektronik, hingga media sosial.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Adapun pada layanan yang bersifat administratif, menurut Deni masih berjalan dengan skema piket. Walaupun demikian, tetap ada pembatasan agar tak ada kontak langsung antara petugas Bea Cukai dan masyarakat.

"Secara umum memang sudah semakin banyak yang ngantor dibanding pada awal-awal. Ini kan terkait juga dengan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang sudah dibuka," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah