KEBIJAKAN EKONOMI

Masuki Era New Normal, DJBC Dorong Ini ke Pelaku Usaha

Dian Kurniati | Minggu, 05 Juli 2020 | 06:01 WIB
Masuki Era New Normal, DJBC Dorong Ini ke Pelaku Usaha

Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong para pelaku usaha kembali meningkatkan ekspor seiring dengan diterapkannya era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong para pelaku usaha kembali meningkatkan ekspor seiring dengan diterapkannya era kenormalan baru atau new normal pandemi virus Corona.

Upaya itu misalnya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara, melalui berbagai webinar dengan pelaku usaha dan instansi pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Manado M. Anshar mengatakan Kementerian Keuangan bahkan telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk memulihkan dunia usaha dan ekspor yang sempat terdampak pandemi.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

"Kementerian Keuangan memberikan fasilitas ke para pelaku usaha, baik secara fiskal berupa perpajakan, maupun secara prosedural yaitu berupa penyederhanaan jumlah perizinan yang membantu kelancaran kegiatan impor dan ekspor," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Anshar mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada dunia usaha agar segera beroperasi di masa new normal senilai total Rp120,6 triliun.

Insentif yang diberikan berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Dia menambahkan para pelaku usaha penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), termasuk KITE industri kecil dan menengah (IKM), juga bisa ikut menikmati insentif pajak.

Insentif yang bisa dimanfaatkan yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%. Menurut Anshar berbagai insentif tersebut akan menambah daftar fasilitas yang selama ini diberikan kepada KITE IKM.

Sebelumnya, penerima fasilitas KITE IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasilnya untuk tujuan ekspor telah mendapat tiga fasilitas, yakni pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Dari sisi prosedur, Anshar meyakinkan petugas DJBC akan selalu siap membantu proses ekspor berjalan mulus. Selain itu, dia juga telah meminta semua instansi terkait turut mendorong kemajuan ekspor di Sulawesi Utara, terutama dari sektor perikanan.

"Harapannya dengan adanya fasilitas-fasilitas yang sudah diberikan, bisa mendukung dan memaksimalkan kegiatan ekspor di Sulawesi Utara walaupun pada masa pandemi seperti sekarang ini," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru