Tabel realisasi penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta, per September 2021.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tercatat mencapai Rp19,13 triliun per 1 September 2021. Angka tersebut setara 44,12% dari target penerimaan pajak senilai Rp43,37 triliun.
Dibanding periode yang sama tahun lalu, perolehan pajak Pemprov DKI Jakarta saat ini mampu tumbuh 9,79%. Pada 1 September 2020, total penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Pemprov DKI Jakarta baru mencapai Rp17,43 triliun.
Kendati begitu, belum diketahui seberapa besar dampak kebijakan insentif pajak melalui Pergub 60/2021 terhadap penerimaan. "Kalau dampak [insentif] seperti apa masih belum ada kajian karena sampai saat ini masih berjalan juga [insentifnya]," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Herlina Ayu, Kamis (2/9/2021).
Bila diperinci berdasarkan jenisnya, PBB dan PKB berkontribusi paling besar terhadap penerimaan. Kedua jenis pajak tersebut juga mencatatkan pertumbuhan positif.
Realisasi PBB per 1 September 2021 tercatat mencapai Rp3,94 triliun. Angka tersebut tumbuh 28,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi PKB juga tercatat tumbuh positif hingga 9,2% dengan realisasi per 1 September 2021 senilai Rp5,65 triliun.
Selain PBB dan PKB, realisasi BPHTB dan BBNKB juga tercatat tumbuh positif. Realisasi BPHTB per 1 September 2021 tercatat mencapai Rp2,51 triliun atau tumbuh 23,7%. Sedangkan BBNKB tercatat mampu bertumbuh hingga 19,9% dengan realisasi mencapai Rp3,04 triliun.
Secara keseluruhan, total penerimaan PBB, PKB, BPHTB, dan BBNKB tercatat kurang lebih mencapai Rp15,14 triliun. Dengan demikian, keempat jenis pajak ini memberikan kontribusi kurang lebih sebesar 79% terhadap total penerimaan pajak DKI Jakarta.
Selain 4 jenis pajak dengan kontribusi terbesar di atas, tercatat hanya pajak restoran yang mampu merealisasikan setoran pajak di atas Rp1 triliun. Per 1 September 2021 realisasi pajak restoran dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, masih terkontraksi kurang lebih sebesar -12,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Adapun jenis pajak yang mengalami kontraksi terdalam per 1 September 2021 adalah pajak hiburan. Tercatat setoran pajak hiburan baru mencapai Rp45,6 miliar atau terkontraksi hingga -78% dibandingkan tahun lalu yang masih mampu mencapai Rp207,9 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.