LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Masih Terima Aduan Penipuan, DJBC Bagikan Tips Hindari Kerugiannya

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:00 WIB
Masih Terima Aduan Penipuan, DJBC Bagikan Tips Hindari Kerugiannya

Contoh pesan penipuan yang diunggah DIJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan otoritas masih menerima 284 pengaduan soal penipuan pada Juni 2023. Menurutnya, pemahaman masyarakat perlu lebih berhati-hati agar terhindar dari kerugian material.

"Dari laporan kasus penipuan tersebut, diketahui bahwa tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian material pada korbannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Encep mengatakan nama institusi DJBC kerap dicatut dalam modus penipuan karena memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas impor barang. Penipuan mengatasnamakan otoritas pertama kali diidentifikasi trennya oleh contact center Bravo Bea Cukai pada 2018.

Hingga saat ini, aduan soal penipuan yang mengatasnamakan DJBC juga masih diterima Bravo Bea Cukai melalui berbagai saluran. Beberapa di antaranya masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian material.

DJBC kemudian mengkategorikan laporan ini menjadi 2, yakni penipuan material yang ditandai dengan sudah terjadinya kerugian material, serta penipuan nonmaterial yang ditandai dengan belum terjadinya kerugian material.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada Juni 2023, penipuan material masih mendominasi sebanyak 151 laporan dengan total kerugian senilai Rp282,13 juta dan US$100. Sementara untuk penipuan nonmaterial, angkanya sebanyak 133 laporan tetapi potensi kerugian yang berhasil digagalkan mencapai Rp347,57 juta dan US$350.

Encep menyebut ada beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Modus terbanyak adalah online shop fiktif. Penipuan ini menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.

Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas DJBC dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Ancaman dan gertakan, seperti barang akan ditahan Bea Cukai atau hukuman penjara, kerap digunakan dalam modus ini untuk menyudutkan korbannya," ujarnya.

Modus penipuan lainnya yakni romansa dan diplomatik yang juga melibatkan pengiriman barang. Kemudian, ada penipuan bermodus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas DJBC.

Selain itu, ada penipuan bermodus lelang palsu dengan barang sitaan DJBC yang dijual dengan harga miring. Terbaru, DJBC menemukan modus penipuan dalam pengisian electronic customs declaration (e-CD), yang merupakan bentuk digital pemberitahuan pabean untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Encep menyatakan pengisian e-CD tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Namun, saat ini beredar laman e-CD palsu di kalangan WNI di luar negeri.

"Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan selalu mengonfirmasi indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke saluran resmi, seperti Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun-akun media sosial Bea Cukai," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN