LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Masih Terima Aduan Penipuan, DJBC Bagikan Tips Hindari Kerugiannya

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:00 WIB
Masih Terima Aduan Penipuan, DJBC Bagikan Tips Hindari Kerugiannya

Contoh pesan penipuan yang diunggah DIJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan otoritas masih menerima 284 pengaduan soal penipuan pada Juni 2023. Menurutnya, pemahaman masyarakat perlu lebih berhati-hati agar terhindar dari kerugian material.

"Dari laporan kasus penipuan tersebut, diketahui bahwa tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian material pada korbannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Encep mengatakan nama institusi DJBC kerap dicatut dalam modus penipuan karena memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas impor barang. Penipuan mengatasnamakan otoritas pertama kali diidentifikasi trennya oleh contact center Bravo Bea Cukai pada 2018.

Hingga saat ini, aduan soal penipuan yang mengatasnamakan DJBC juga masih diterima Bravo Bea Cukai melalui berbagai saluran. Beberapa di antaranya masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian material.

DJBC kemudian mengkategorikan laporan ini menjadi 2, yakni penipuan material yang ditandai dengan sudah terjadinya kerugian material, serta penipuan nonmaterial yang ditandai dengan belum terjadinya kerugian material.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pada Juni 2023, penipuan material masih mendominasi sebanyak 151 laporan dengan total kerugian senilai Rp282,13 juta dan US$100. Sementara untuk penipuan nonmaterial, angkanya sebanyak 133 laporan tetapi potensi kerugian yang berhasil digagalkan mencapai Rp347,57 juta dan US$350.

Encep menyebut ada beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Modus terbanyak adalah online shop fiktif. Penipuan ini menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.

Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas DJBC dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

"Ancaman dan gertakan, seperti barang akan ditahan Bea Cukai atau hukuman penjara, kerap digunakan dalam modus ini untuk menyudutkan korbannya," ujarnya.

Modus penipuan lainnya yakni romansa dan diplomatik yang juga melibatkan pengiriman barang. Kemudian, ada penipuan bermodus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas DJBC.

Selain itu, ada penipuan bermodus lelang palsu dengan barang sitaan DJBC yang dijual dengan harga miring. Terbaru, DJBC menemukan modus penipuan dalam pengisian electronic customs declaration (e-CD), yang merupakan bentuk digital pemberitahuan pabean untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Encep menyatakan pengisian e-CD tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Namun, saat ini beredar laman e-CD palsu di kalangan WNI di luar negeri.

"Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan selalu mengonfirmasi indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke saluran resmi, seperti Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun-akun media sosial Bea Cukai," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP