LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Masih Terima Aduan Penipuan, DJBC Bagikan Tips Hindari Kerugiannya

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juli 2023 | 12:00 WIB
Masih Terima Aduan Penipuan, DJBC Bagikan Tips Hindari Kerugiannya

Contoh pesan penipuan yang diunggah DIJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan otoritas masih menerima 284 pengaduan soal penipuan pada Juni 2023. Menurutnya, pemahaman masyarakat perlu lebih berhati-hati agar terhindar dari kerugian material.

"Dari laporan kasus penipuan tersebut, diketahui bahwa tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian material pada korbannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Encep mengatakan nama institusi DJBC kerap dicatut dalam modus penipuan karena memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas impor barang. Penipuan mengatasnamakan otoritas pertama kali diidentifikasi trennya oleh contact center Bravo Bea Cukai pada 2018.

Hingga saat ini, aduan soal penipuan yang mengatasnamakan DJBC juga masih diterima Bravo Bea Cukai melalui berbagai saluran. Beberapa di antaranya masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian material.

DJBC kemudian mengkategorikan laporan ini menjadi 2, yakni penipuan material yang ditandai dengan sudah terjadinya kerugian material, serta penipuan nonmaterial yang ditandai dengan belum terjadinya kerugian material.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Pada Juni 2023, penipuan material masih mendominasi sebanyak 151 laporan dengan total kerugian senilai Rp282,13 juta dan US$100. Sementara untuk penipuan nonmaterial, angkanya sebanyak 133 laporan tetapi potensi kerugian yang berhasil digagalkan mencapai Rp347,57 juta dan US$350.

Encep menyebut ada beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Modus terbanyak adalah online shop fiktif. Penipuan ini menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.

Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas DJBC dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

"Ancaman dan gertakan, seperti barang akan ditahan Bea Cukai atau hukuman penjara, kerap digunakan dalam modus ini untuk menyudutkan korbannya," ujarnya.

Modus penipuan lainnya yakni romansa dan diplomatik yang juga melibatkan pengiriman barang. Kemudian, ada penipuan bermodus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas DJBC.

Selain itu, ada penipuan bermodus lelang palsu dengan barang sitaan DJBC yang dijual dengan harga miring. Terbaru, DJBC menemukan modus penipuan dalam pengisian electronic customs declaration (e-CD), yang merupakan bentuk digital pemberitahuan pabean untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Encep menyatakan pengisian e-CD tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Namun, saat ini beredar laman e-CD palsu di kalangan WNI di luar negeri.

"Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan selalu mengonfirmasi indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke saluran resmi, seperti Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun-akun media sosial Bea Cukai," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax