NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Masih Defisit, Ini Performa Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III/2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 15:34 WIB
Masih Defisit, Ini Performa Neraca Transaksi Berjalan Kuartal III/2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat sebesar 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Otoritas moneter menilai capaian ini menunjukkan adanya perbaikan kinerja.

Berdasarkan keterangan resmi Bank Indonesia (BI), CAD pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

“Perbaikan kinerja neraca transaksi berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang, sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil,” tulis BI, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Otoritas moenter mengatakan perbaikan CAD didukung oleh menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. Perbaikan defisit neraca perdagangan migas dipengaruhi menurunnya impor migas yang diklaim sejalan dengan kebijakan pengendalian impor, seperti program B20.

Sementara itu, surplus neraca perdagangan nonmigas tercatat stabil di tengah perekonomian dunia yang melambat dan harga komoditas ekspor Indonesia yang menurun. Defisit neraca transaksi berjalan yang membaik juga didukung oleh penurunan defisit neraca pendapatan primer akibat lebih rendahnya repatriasi dividen dan pembayaran bunga utang luar negeri.

Adapun neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2019 masih menorehkan defisit senilai US$46 juta. Realisasi ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada kuartal sebelumnya senilai US$2,0 miliar.

Baca Juga:
Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

“Kondisi tersebut ditopang oleh defisit neraca transaksi berjalan yang membaik serta surplus transaksi modal dan finansial yang meningkat,” imbuh BI.

Adapun surplus transaksi modal dan finansial pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,6 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan surplus pada kuartal sebelumnya senilai US$6,5 miliar.

Peningkatan surplus transaksi modal dan finansial itu, sambung BI, terutama didukung oleh membaiknya kinerja investasi portofolio, seiring meningkatnya aliran masuk modal asing pada aset keuangan domestik.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Peningkatan surplus juga disebabkan oleh menurunnya defisit investasi lainnya yang dipengaruhi oleh lebih tingginya penarikan neto pinjaman luar negeri sektor swasta dan lebih rendahnya pembayaran neto pinjaman luar negeri pemerintah.

Dengan perkembangan tersebut, posisi cadangan devisa pada akhir September 2019 mencapai US$124,3 miliar, meningkat tipis dari US$123,8 miliar dolar AS pada akhir Juni 2019. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor atau 6,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Cadangan devisa itu juga berada di atas standar kecukupan internasional sebesar 3 bulan impor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan