Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) diimbau melakukan back up database sebelum update aplikasi ke versi yang terbaru, yakni e-faktur desktop 4.0. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan back up ini dilakukan untuk mencegah terjadinya corrupt database e-faktur nantinya.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melakukan back up database e-faktur. Pertama, salin database (folder db) di aplikasi versi 3.2 dan pindahkan ke folder aplikasi versi 4.0.
"Kedua, saat lakukan back up data, pastikan proses back up sampai selesai dan file back up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses back up," tulis DJP dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Untuk mempersiapkan peluncuran e-faktur desktop terbaru, DJP akan melakukan waktu henti atau downtime layanan e-faktur desktop, e-faktur web based, dan e-nofa pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB. Artinya, PKP masih punya waktu sekitar 3 hari untuk melakukan back up database.
PKP sebenarnya sudah bisa mengunduh aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sejak 12 Juli 2024 lalu. Hanya saja, PKP diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 sampai dengan berakhirnya waktu henti.
Dengan kata lain, aplikasi yang digunakan oleh PKP hingga 20 Juli 2024 saat downtime berakhir, adalah e-faktur desktop versi 3.2.
Ketika aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 resmi digunakan pada 20 Juli 2024, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diharapkan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
Nantinya, e-faktur versi terbaru bisa mengakomodasi NPWP 16 digit. Pemadanan NIK-NPWP oleh PKP diharapkan bisa memperlancar implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP di seluruh layanan administrasi pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.