PROVINSI SULAWESI UTARA

Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 11:30 WIB
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menggelar program Keringanan Ramadhan 3 Hebat.

Program yang digelar mulai 28 Maret 2023 ini masih berlangsung hingga 26 Mei 2023. Program ini berisi keringanan hingga pembebasan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Segera manfaatkan Keringan Ramadhan Tiga Hebat. Marijo torang bayar pajak! Jang sampe ketinggalan neh,” tulis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam informasi yang diunggah pada media sosial, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Program ini memuat 3 skema kebijakan. Pertama, pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 5%, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 7,5%, 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10%.

“Untuk poin 1 dan 2 sudah otomatis by system melalui aplikasi Tim Salut dan dapat dibayarkan secara online atau di Samsat,” tulis pemrov.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Ketiga, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100%. Pembebasan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Poin 3 berproses di Samsat asal domisili STNK,” imbuh pemrov. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak