PROVINSI SULAWESI UTARA

Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 11:30 WIB
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menggelar program Keringanan Ramadhan 3 Hebat.

Program yang digelar mulai 28 Maret 2023 ini masih berlangsung hingga 26 Mei 2023. Program ini berisi keringanan hingga pembebasan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Segera manfaatkan Keringan Ramadhan Tiga Hebat. Marijo torang bayar pajak! Jang sampe ketinggalan neh,” tulis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam informasi yang diunggah pada media sosial, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Program ini memuat 3 skema kebijakan. Pertama, pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 5%, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 7,5%, 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10%.

“Untuk poin 1 dan 2 sudah otomatis by system melalui aplikasi Tim Salut dan dapat dibayarkan secara online atau di Samsat,” tulis pemrov.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ketiga, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100%. Pembebasan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Poin 3 berproses di Samsat asal domisili STNK,” imbuh pemrov. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja