RUU HKPD

Masa Transisi RUU HKPD 5 Tahun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 07 Desember 2021 | 17:00 WIB
Masa Transisi RUU HKPD 5 Tahun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dengan masa transisi paling lambat 5 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Menurutnya, pemberlakuan berbagai ruang lingkup tersebut diatur dalam masa transisi yang berbeda-beda.

"Untuk penerapan RUU HKPD ini, telah disampaikan ada yang sifatnya memiliki transisi selama 5 tahun. Ini nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP," katanya, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan pengaturan ulang dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan dilaksanakan mulai 2023. Kemudian, ketentuan mengenai PDRD paling lambat dilaksanakan 2 tahun sesudah undang-undang diundangkan.

Mengenai mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemberlakuannya paling lambat dilaksanakan 3 tahun sesudah diundangkan. Adapun mengenai PP turunan dari UU HKPD, harus ditetapkan 2 tahun sesudah diundangkan.

Masa transisi paling lama 5 tahun diberlakukan untuk pengalokasian belanja di level pemda. Misalnya, mengenai kewajiban pemda mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru melalui tunjangan kinerja daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Demikian pula pada penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik yang diatur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, masa transisinya paling lama 5 tahun sejak undang-undang diundangkan.

Menurut hitungan pemerintah, pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur tersebut diperkirakan dapat mendorong pemda mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun.

"RUU HKPD mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagai bentuk aggregate fiscal control dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?