RUU HKPD

Masa Transisi RUU HKPD 5 Tahun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 07 Desember 2021 | 17:00 WIB
Masa Transisi RUU HKPD 5 Tahun, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dengan masa transisi paling lambat 5 tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, baik dari sisi transfer ke daerah maupun pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Menurutnya, pemberlakuan berbagai ruang lingkup tersebut diatur dalam masa transisi yang berbeda-beda.

"Untuk penerapan RUU HKPD ini, telah disampaikan ada yang sifatnya memiliki transisi selama 5 tahun. Ini nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP," katanya, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sri Mulyani mengatakan pengaturan ulang dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan dilaksanakan mulai 2023. Kemudian, ketentuan mengenai PDRD paling lambat dilaksanakan 2 tahun sesudah undang-undang diundangkan.

Mengenai mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemberlakuannya paling lambat dilaksanakan 3 tahun sesudah diundangkan. Adapun mengenai PP turunan dari UU HKPD, harus ditetapkan 2 tahun sesudah diundangkan.

Masa transisi paling lama 5 tahun diberlakukan untuk pengalokasian belanja di level pemda. Misalnya, mengenai kewajiban pemda mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru melalui tunjangan kinerja daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Demikian pula pada penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik yang diatur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, masa transisinya paling lama 5 tahun sejak undang-undang diundangkan.

Menurut hitungan pemerintah, pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur tersebut diperkirakan dapat mendorong pemda mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun.

"RUU HKPD mengatur batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagai bentuk aggregate fiscal control dengan tetap memberikan keleluasaan bagi daerah untuk menentukan pilihan eksekusi belanjanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara