PELAPORAN SPT PAJAK

Masa Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 11:57 WIB
Masa Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang estimasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun 2016. Hal ini disebabkan karena batas akhir pelaporan SPT beriringan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan waktu pelaporan SPT PPh tercantum dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak, sehingga informasi perpanjangan tersebut sudah resmi disampaikan kepada wajib pajak.

"Perdirjen itu akan ditandatangani hari ini, sekaligus dipublikasi. Perpanjangan ini sudah resmi hingga tanggal 21 April 2017 nanti dan resmi disampaikan. Tapi tetap jangan menunggu nanti, pelaporan SPT bisa dari sekarang," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016, mulai dari tanggal 1 April hingga 21 April hanya berlaku administrasinya saja. Sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan maksimal 31 Maret.

"Penyampaiannya bisa mundur tapi untuk pembayarannya tetap hanya sampai tanggal 31 Maret 2017. Jadi, jangka waktu penyampaiannya saja yang diundur ke 21 April," pungkasnya.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT sesuai dengan UU KUP ditetapkan hingga tanggal 31 Maret 2017 bagi wajib pajak pribadi, sementara hingga 30 April 2017 untuk wajib pajak badan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN