PELAPORAN SPT PAJAK

Masa Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 11:57 WIB
Masa Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang estimasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) selama tahun 2016. Hal ini disebabkan karena batas akhir pelaporan SPT beriringan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan waktu pelaporan SPT PPh tercantum dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak, sehingga informasi perpanjangan tersebut sudah resmi disampaikan kepada wajib pajak.

"Perdirjen itu akan ditandatangani hari ini, sekaligus dipublikasi. Perpanjangan ini sudah resmi hingga tanggal 21 April 2017 nanti dan resmi disampaikan. Tapi tetap jangan menunggu nanti, pelaporan SPT bisa dari sekarang," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3)

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016, mulai dari tanggal 1 April hingga 21 April hanya berlaku administrasinya saja. Sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan maksimal 31 Maret.

"Penyampaiannya bisa mundur tapi untuk pembayarannya tetap hanya sampai tanggal 31 Maret 2017. Jadi, jangka waktu penyampaiannya saja yang diundur ke 21 April," pungkasnya.

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT sesuai dengan UU KUP ditetapkan hingga tanggal 31 Maret 2017 bagi wajib pajak pribadi, sementara hingga 30 April 2017 untuk wajib pajak badan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha