MALAYSIA

Masa Insentif Bebas Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Desember 2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 13:30 WIB
Masa Insentif Bebas Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Desember 2021

Ilustrasi. 

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengumumkan perpanjangan periode insentif pembebasan pajak penjualan (sales and service tax/SST) mobil baru dari semula berakhir pada Juni 2021 menjadi Desember 2021.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meredam dampak ekonomi akibat lockdown total mulai 1 Juni 2021. Dia berharap kebijakan ini dapat membuat sektor otomotif bertahan.

"Kementerian Keuangan diharapkan memberikan perincian lengkap mengenai perpanjangan pembebasan pajak tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Muhyiddin mengatakan pembebasan SST berlaku atas mobil baru rakitan lokal. Sementara pada mobil impor, pemerintah memberikan potongan pajak.

Pemerintah memasukkan kebijakan insentif tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi bernama Penjana untuk melindungi sektor industri di dalam negeri. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Adapun pada saat ini, pemerintah menetapkan tarif SST sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. Dengan insentif tersebut, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak, sedangkan mobil impor dikenakan pajak 5%.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti dilansir paultan.org, Malaysia kembali memberlakuan lockdown total pada 1-14 Juni 2021 seiring dengan melonjaknya kasus aktif Covid-19. Pada periode tersebut, layanan pendaftaran kendaraan ikut tutup sehingga masyarakat tetap dapat memanfaatkan insentif ketika perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) diperlonggar.

Insentif pajak mobil baru pertama kali diumumkan pada 15 Juni 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemerintah kemudian memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2021 dan kini menjadi 31 Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN