MALAYSIA

Masa Insentif Bebas Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Desember 2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 13:30 WIB
Masa Insentif Bebas Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Desember 2021

Ilustrasi. 

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengumumkan perpanjangan periode insentif pembebasan pajak penjualan (sales and service tax/SST) mobil baru dari semula berakhir pada Juni 2021 menjadi Desember 2021.

Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan perpanjangan periode pemberian insentif tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meredam dampak ekonomi akibat lockdown total mulai 1 Juni 2021. Dia berharap kebijakan ini dapat membuat sektor otomotif bertahan.

"Kementerian Keuangan diharapkan memberikan perincian lengkap mengenai perpanjangan pembebasan pajak tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Muhyiddin mengatakan pembebasan SST berlaku atas mobil baru rakitan lokal. Sementara pada mobil impor, pemerintah memberikan potongan pajak.

Pemerintah memasukkan kebijakan insentif tersebut dalam rencana pemulihan ekonomi bernama Penjana untuk melindungi sektor industri di dalam negeri. Kebijakan itu diumumkan setelah pengusaha meminta dukungan untuk merevitalisasi pasar otomotif.

Adapun pada saat ini, pemerintah menetapkan tarif SST sebesar 10% untuk mobil rakitan lokal dan impor. Dengan insentif tersebut, penjualan mobil rakitan lokal akan bebas pajak, sedangkan mobil impor dikenakan pajak 5%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti dilansir paultan.org, Malaysia kembali memberlakuan lockdown total pada 1-14 Juni 2021 seiring dengan melonjaknya kasus aktif Covid-19. Pada periode tersebut, layanan pendaftaran kendaraan ikut tutup sehingga masyarakat tetap dapat memanfaatkan insentif ketika perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) diperlonggar.

Insentif pajak mobil baru pertama kali diumumkan pada 15 Juni 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020. Pemerintah kemudian memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2021 dan kini menjadi 31 Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?