BRATISLAVA, DDTCNews – Pemerintah Slovakia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperpanjang sekaligus menaikkan tarif retribusi pada sektor perbankan.
Rancangan tersebut diusulkan oleh Partai Social Democracy (Smer) sebagai reaksi atas apa yang disebutnya sebagai ‘keuntungan yang keterlaluan dan kenaikan biaya’ dari bank-bank negara yang sebagian besar milik asing.
“Sektor perbankan di Slovakia menunjukkan profitabilitas di
atas rata-rata dibandingkan dengan sektor perbankan lainnya di Uni Eropa (UE),”
kata Robert Fico, ketua Partai Smer, Rabu (6/11/2019)
Adapun retribusi bank ini diadopsi pada 2012 guna membangun
penyangga terhadap potensi krisis di masa depan dan dijadwalkan berakhir pada
penghujung 2020. Namun, Partai Smer mengusulkan untuk menaikkan tarif serta
memperpanjang berlakunya retribusi ini hingga 2021.
Dari sisi pemerintah sendiri sejatinya juga sudah ada wacana
untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pungutan retribusi. Namun, pemerintah
tidak mematok batas waktu tertentu seperti usulan Partai Smer. Pemerintah juga
berencana menaikkan tarif dari 0,2% menjadi 0,4%.
Lebih lanjut, peningkatkan tarif retribusi ini diperkirakan
akan menambah pendapatan negara senilai lebih dari 144 juta euro (setara dengan
Rp2,1 triliun) pada tahun depan. Namun, proposal yang memuat rencana tersebut
masih perlu disetujui oleh parlemen agar dapat diterapkan.
Menanggapi rencana ini, Asosiasi Perbankan Slovakia (Slovak
Banking Association/SBA) menyebut perpanjangan pungutan itu akan membahayakan
stabilitas keuangan sektor perbankan meskipun merupakan salah satu sektor yang
paling stabil di UE.
Pasalnya, keuntungan dari bank Slovakia mencapai 640 juta
euro (setara Rp9,9 triliun) pada 2018, tetapi pada semester pertama tahun ini
hanya mencapai 346 juta euro (setara Rp5,3 triliun). Hal ini berarti keuntungan
hanya mengalami peningkatan tahunan sebesar 2%.
Di sisi lain, pengenaan retribusi itu seakan menjadi
pungutan berganda bagi bank. Pasalnya, selain membayar retribusi, bank di
Slovakia harus membayar pajak senilai lebih dari 1,2 miliar euro (setara Rp18,6
kuadriliun) serta Deposit Protection Fund senilai 97 juta euro (setara
Rp1,5 triliun) dalam delapan tahun terakhir.
“Jika bank masih harus membayar retribusi bank setelah 2021,
itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan," kata Diana
Priechodská Brodnianska, juru bicara SBA, seperti dilansir spectator.sme.sk.
(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.