SLOVAKIA

Masa Berlaku Diperpanjang, Tarif Retribusi Perbankan Direncanakan Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2019 | 11:59 WIB
Masa Berlaku Diperpanjang, Tarif Retribusi Perbankan Direncanakan Naik Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Pemerintah Slovakia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperpanjang sekaligus menaikkan tarif retribusi pada sektor perbankan.

Rancangan tersebut diusulkan oleh Partai Social Democracy (Smer) sebagai reaksi atas apa yang disebutnya sebagai ‘keuntungan yang keterlaluan dan kenaikan biaya’ dari bank-bank negara yang sebagian besar milik asing.

“Sektor perbankan di Slovakia menunjukkan profitabilitas di atas rata-rata dibandingkan dengan sektor perbankan lainnya di Uni Eropa (UE),” kata Robert Fico, ketua Partai Smer, Rabu (6/11/2019)

Baca Juga:
Tertekan Utang, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 23 Persen

Adapun retribusi bank ini diadopsi pada 2012 guna membangun penyangga terhadap potensi krisis di masa depan dan dijadwalkan berakhir pada penghujung 2020. Namun, Partai Smer mengusulkan untuk menaikkan tarif serta memperpanjang berlakunya retribusi ini hingga 2021.

Dari sisi pemerintah sendiri sejatinya juga sudah ada wacana untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pungutan retribusi. Namun, pemerintah tidak mematok batas waktu tertentu seperti usulan Partai Smer. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif dari 0,2% menjadi 0,4%.

Lebih lanjut, peningkatkan tarif retribusi ini diperkirakan akan menambah pendapatan negara senilai lebih dari 144 juta euro (setara dengan Rp2,1 triliun) pada tahun depan. Namun, proposal yang memuat rencana tersebut masih perlu disetujui oleh parlemen agar dapat diterapkan.

Baca Juga:
Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Menanggapi rencana ini, Asosiasi Perbankan Slovakia (Slovak Banking Association/SBA) menyebut perpanjangan pungutan itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan meskipun merupakan salah satu sektor yang paling stabil di UE.

Pasalnya, keuntungan dari bank Slovakia mencapai 640 juta euro (setara Rp9,9 triliun) pada 2018, tetapi pada semester pertama tahun ini hanya mencapai 346 juta euro (setara Rp5,3 triliun). Hal ini berarti keuntungan hanya mengalami peningkatan tahunan sebesar 2%.

Di sisi lain, pengenaan retribusi itu seakan menjadi pungutan berganda bagi bank. Pasalnya, selain membayar retribusi, bank di Slovakia harus membayar pajak senilai lebih dari 1,2 miliar euro (setara Rp18,6 kuadriliun) serta Deposit Protection Fund senilai 97 juta euro (setara Rp1,5 triliun) dalam delapan tahun terakhir.

“Jika bank masih harus membayar retribusi bank setelah 2021, itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan," kata Diana Priechodská Brodnianska, juru bicara SBA, seperti dilansir spectator.sme.sk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:00 WIB KOTA PASURUAN

Ikuti UU HKPD, Pemkot Pangkas Tarif Pajak Parkir dari 30% Jadi 10%

Minggu, 04 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi PP 5/2021, Pemerintah Tetapkan SLA Penerbitan KKPR dan PBG

Selasa, 23 Juli 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tahukah Kamu Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja