SLOVAKIA

Masa Berlaku Diperpanjang, Tarif Retribusi Perbankan Direncanakan Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 November 2019 | 11:59 WIB
Masa Berlaku Diperpanjang, Tarif Retribusi Perbankan Direncanakan Naik Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Pemerintah Slovakia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperpanjang sekaligus menaikkan tarif retribusi pada sektor perbankan.

Rancangan tersebut diusulkan oleh Partai Social Democracy (Smer) sebagai reaksi atas apa yang disebutnya sebagai ‘keuntungan yang keterlaluan dan kenaikan biaya’ dari bank-bank negara yang sebagian besar milik asing.

“Sektor perbankan di Slovakia menunjukkan profitabilitas di atas rata-rata dibandingkan dengan sektor perbankan lainnya di Uni Eropa (UE),” kata Robert Fico, ketua Partai Smer, Rabu (6/11/2019)

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Adapun retribusi bank ini diadopsi pada 2012 guna membangun penyangga terhadap potensi krisis di masa depan dan dijadwalkan berakhir pada penghujung 2020. Namun, Partai Smer mengusulkan untuk menaikkan tarif serta memperpanjang berlakunya retribusi ini hingga 2021.

Dari sisi pemerintah sendiri sejatinya juga sudah ada wacana untuk mempertimbangkan perpanjangan masa pungutan retribusi. Namun, pemerintah tidak mematok batas waktu tertentu seperti usulan Partai Smer. Pemerintah juga berencana menaikkan tarif dari 0,2% menjadi 0,4%.

Lebih lanjut, peningkatkan tarif retribusi ini diperkirakan akan menambah pendapatan negara senilai lebih dari 144 juta euro (setara dengan Rp2,1 triliun) pada tahun depan. Namun, proposal yang memuat rencana tersebut masih perlu disetujui oleh parlemen agar dapat diterapkan.

Baca Juga:
Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

Menanggapi rencana ini, Asosiasi Perbankan Slovakia (Slovak Banking Association/SBA) menyebut perpanjangan pungutan itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan meskipun merupakan salah satu sektor yang paling stabil di UE.

Pasalnya, keuntungan dari bank Slovakia mencapai 640 juta euro (setara Rp9,9 triliun) pada 2018, tetapi pada semester pertama tahun ini hanya mencapai 346 juta euro (setara Rp5,3 triliun). Hal ini berarti keuntungan hanya mengalami peningkatan tahunan sebesar 2%.

Di sisi lain, pengenaan retribusi itu seakan menjadi pungutan berganda bagi bank. Pasalnya, selain membayar retribusi, bank di Slovakia harus membayar pajak senilai lebih dari 1,2 miliar euro (setara Rp18,6 kuadriliun) serta Deposit Protection Fund senilai 97 juta euro (setara Rp1,5 triliun) dalam delapan tahun terakhir.

“Jika bank masih harus membayar retribusi bank setelah 2021, itu akan membahayakan stabilitas keuangan sektor perbankan," kata Diana Priechodská Brodnianska, juru bicara SBA, seperti dilansir spectator.sme.sk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lagi Ramai Dibahas Nih, Apa Itu BPHTB dan Retribusi PBG?

Senin, 25 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Hapus BPHTB dan Retribusi PBG untuk Proyek Rumah MBR

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan