PAJAK UMKM

Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 11:14 WIB
Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tekait Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan dengan adanya aturan itu, diharapkan segmen usaha ini semakin kredibel dan mengangkat derajat UMKM masuk ke ranah ekonomi formal.

"Terbitnya standar akuntansi keuangan UMKM ini menjelaskan bagaimana bisa menyusun suatu financial report yang kredibel dan akuntabel," ujarnya dalam Regular Tax Discussion di Ruang Mawar, Balai Kartini Jakarta, Selasa (14/8/).

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Di samping itu, Mardiasmo berharap para akuntan perpajakan di Indonesia untuk berperan aktif membantu memandu pembuatan laporan pajak untuk pelaku usaha agar lebih baik lagi.

"Para akuntan di bidang perpajakan hendaknya memberikan kemudahan bagi suatu korporasi dalam menjalankan usahanya, memberikan bantuan pada pembuatan report tax-nya, sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan panduan di dalam menyusun laporan keuangan," ungkap dia dilansir laman Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait tarif PPh bagi pelaku UMKM. Hal ini menjadi penting untuk panduan teknis atas PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Poin penting dari beleid ini adalah pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM pada 1 Juli 2018 turun dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Pelaku UMKM yang bisa menikmati insentif ini dibatasi dengan omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya akan segera rilis pada minggu ketiga Agustus 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029