PAJAK UMKM

Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 11:14 WIB
Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tekait Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan dengan adanya aturan itu, diharapkan segmen usaha ini semakin kredibel dan mengangkat derajat UMKM masuk ke ranah ekonomi formal.

"Terbitnya standar akuntansi keuangan UMKM ini menjelaskan bagaimana bisa menyusun suatu financial report yang kredibel dan akuntabel," ujarnya dalam Regular Tax Discussion di Ruang Mawar, Balai Kartini Jakarta, Selasa (14/8/).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di samping itu, Mardiasmo berharap para akuntan perpajakan di Indonesia untuk berperan aktif membantu memandu pembuatan laporan pajak untuk pelaku usaha agar lebih baik lagi.

"Para akuntan di bidang perpajakan hendaknya memberikan kemudahan bagi suatu korporasi dalam menjalankan usahanya, memberikan bantuan pada pembuatan report tax-nya, sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan panduan di dalam menyusun laporan keuangan," ungkap dia dilansir laman Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait tarif PPh bagi pelaku UMKM. Hal ini menjadi penting untuk panduan teknis atas PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Poin penting dari beleid ini adalah pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM pada 1 Juli 2018 turun dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Pelaku UMKM yang bisa menikmati insentif ini dibatasi dengan omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya akan segera rilis pada minggu ketiga Agustus 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak