PAJAK UMKM

Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 11:14 WIB
Mardiasmo: Lewat PP 23/2018, UMKM Bisa Naik Kelas

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tekait Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan dengan adanya aturan itu, diharapkan segmen usaha ini semakin kredibel dan mengangkat derajat UMKM masuk ke ranah ekonomi formal.

"Terbitnya standar akuntansi keuangan UMKM ini menjelaskan bagaimana bisa menyusun suatu financial report yang kredibel dan akuntabel," ujarnya dalam Regular Tax Discussion di Ruang Mawar, Balai Kartini Jakarta, Selasa (14/8/).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Di samping itu, Mardiasmo berharap para akuntan perpajakan di Indonesia untuk berperan aktif membantu memandu pembuatan laporan pajak untuk pelaku usaha agar lebih baik lagi.

"Para akuntan di bidang perpajakan hendaknya memberikan kemudahan bagi suatu korporasi dalam menjalankan usahanya, memberikan bantuan pada pembuatan report tax-nya, sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan panduan di dalam menyusun laporan keuangan," ungkap dia dilansir laman Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait tarif PPh bagi pelaku UMKM. Hal ini menjadi penting untuk panduan teknis atas PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Baca Juga:
Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Poin penting dari beleid ini adalah pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM pada 1 Juli 2018 turun dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Pelaku UMKM yang bisa menikmati insentif ini dibatasi dengan omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya akan segera rilis pada minggu ketiga Agustus 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan