KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB
Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Penjual menyajikan produk kuliner yang dijual kepada pengunjung kegiatan Denpasar Festival 2024 di Denpasar, Bali, Rabu (25/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM diperpanjang selama 1 tahun, yakni hingga tahun pajak 2025. Namun, perpanjangan periode PPh final ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir.

Terkait dengan ketentuan teknisnya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasinya. Wajib pajak UMKM orang pribadi pun diminta menunggu terbitnya ketentuan teknis berkaitan dengan perpanjangan PPh final 0,5%.

"Mengenai ketentuan teknis yang mengatur, mohon berkenan menunggu informasi lebih lanjut dari Ditjen Pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan dari banyak wajib pajak yang disampaikan melalui Kring Pajak. Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% hingga 2025 pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pengumuman paket stimulus ekonomi pada 16 Desember 2024 lalu. Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis yang diterbitkan pemerintah.

Sesuai dengan PP 55/2022, orang pribadi UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh final 0,5% selama 7 tahun. Apabila orang pribadi telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final 0,5% hanya bisa dimanfaatkan hingga 2024 ini.

Dalam penjelasannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan kebijakan ini selama 7 tahun terakhir.

Baca Juga:
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sementara itu, apabila ada pelaku UMKM orang pribadi yang baru memanfaatkan PPh final 0,5% selama 2 tahun misalnya, dirinya masih punya waktu hingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Maman.

Maman pun mengungkapkan alasan di balik perpanjangan PPh final UMKM tidak diberikan merata kepada seluruh penerima fasilitas. Menurutnya, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah berharap pelaku UMKM, khususnya orang pribadi, bisa terbantu dengan fasilitas PPh final 0,5% dan bisa naik kelas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Krisnawan 04 Januari 2025 | 12:31 WIB

Transaksi sebelum keputusan tetap keluar pake pajak yg mana..??? Lama amat pengesahannya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024