KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB
Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

Penjual menyajikan produk kuliner yang dijual kepada pengunjung kegiatan Denpasar Festival 2024 di Denpasar, Bali, Rabu (25/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM diperpanjang selama 1 tahun, yakni hingga tahun pajak 2025. Namun, perpanjangan periode PPh final ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir.

Terkait dengan ketentuan teknisnya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasinya. Wajib pajak UMKM orang pribadi pun diminta menunggu terbitnya ketentuan teknis berkaitan dengan perpanjangan PPh final 0,5%.

"Mengenai ketentuan teknis yang mengatur, mohon berkenan menunggu informasi lebih lanjut dari Ditjen Pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan dari banyak wajib pajak yang disampaikan melalui Kring Pajak. Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% hingga 2025 pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pengumuman paket stimulus ekonomi pada 16 Desember 2024 lalu. Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis yang diterbitkan pemerintah.

Sesuai dengan PP 55/2022, orang pribadi UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh final 0,5% selama 7 tahun. Apabila orang pribadi telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final 0,5% hanya bisa dimanfaatkan hingga 2024 ini.

Dalam penjelasannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan kebijakan ini selama 7 tahun terakhir.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sementara itu, apabila ada pelaku UMKM orang pribadi yang baru memanfaatkan PPh final 0,5% selama 2 tahun misalnya, dirinya masih punya waktu hingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Maman.

Maman pun mengungkapkan alasan di balik perpanjangan PPh final UMKM tidak diberikan merata kepada seluruh penerima fasilitas. Menurutnya, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah berharap pelaku UMKM, khususnya orang pribadi, bisa terbantu dengan fasilitas PPh final 0,5% dan bisa naik kelas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendra Krisnawan 04 Januari 2025 | 12:31 WIB

Transaksi sebelum keputusan tetap keluar pake pajak yg mana..??? Lama amat pengesahannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko