RUU HKPD

Mantan Wamenkeu Ini Sarankan Tarif Pajak Restoran Juga Dinaikkan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 18:34 WIB
Mantan Wamenkeu Ini Sarankan Tarif Pajak Restoran Juga Dinaikkan

Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berpendapat struktur tarif maksimum pada beberapa pajak daerah perlu dikaji ulang agar sejalan dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mardiasmo mengatakan ada beberapa jenis pajak daerah yang memiliki karakteristik seperti PPN, seperti pajak hotel dan restoran. Pada pajak semacam itu, lanjutnya, juga perlu ada pengaturan lebih lanjut agar selaras.

“Kalau sekarang PPN dinaikan dari 10% menjadi 12%, misalnya, ini pajak hotel dan restoran apakah naik juga? Ini kan juga sama dengan GST, goods and services tax," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mardiasmo mengatakan pemerintah perlu membuat pengaturan yang lebih detail mengenai tarif beberapa jenis pajak daerah. Apalagi, pembahasan RUU KUP dengan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berjalan bersamaan.

Pada RUU KUP, pemerintah mencoba merombak pengelompokan jenis pajak daerah. Pada pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi, jumlahnya bertambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak, sedangkan pada pemerintah kota/kabupaten berkurang dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Jenis pajak hotel dan pajak restoran, seperti yang disebutkan Mardiasmo, akan masuk dalam kelompok pajak barang jasa tertentu (PBJT) dalam RUU HKPD. Adapun tarifnya direncanakan maksimum sebesar 10%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tarif tersebut sama seperti yang saat ini berlaku berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Baik pajak restoran maupun pajak hotel, tarifnya ditetapkan paling tinggi 10%.

Mardiasmo menambahkan pemerintah perlu menghitung ulang tarif maksimum yang ideal pada jenis pajak daerah tersebut. Selain karena karakteristiknya serupa dengan PPN, pengenaan pajak seperti pada hotel dan restoran juga sama-sama dibayarkan konsumen akhir.

"Sebetulnya di negara maju tidak dibedakan pajak pusat dan daerah," ujarnya.

Pemerintah melalui RUU KUP telah mengusulkan penerapan skema PPN multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Perubahan tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN