KOTA TARAKAN

Mangkir Pajak, Tempat Hiburan Malam Didenda 400%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 16:33 WIB
Mangkir Pajak, Tempat Hiburan Malam Didenda 400%

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Tarakan Kalimantan Utara mengenakan denda administratif atas ketidakpatuhan wajib pajak pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) hingga 400%. Pasalnya hanya 1 dari 14 THM terdaftar yang patuh membayar pajak sepanjang tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Tarakan Mariyam mengakui hampir semua THM tidak sepenuhnya taat membayar pajak, bahkan ada juga yang sama sekali tidak menyetor pajaknya. BPRD Tarakan pun telah mengirimkan surat kepada pemilik THM terkait agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Hingga saat ini hanya 1 THM yang konsisten membayar pajak, lainnya ada yang hanya membayar 1 bulan atau bahkan sama sekali tidak bayar sepanjang tahun 2017. Kami hanya memberikan surat teguran dan tidak langsung menutup usaha orang, maka itu kami harap mereka membayar tepat waktu,” ujarnya di Tarakan, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun, BPRD Tarakan telah menerbitkan denda yang bisa mencapai 400% guna meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Denda tersebut dikenakan dengan menghitung kelalaian pembayaran pajak setiap bulannya.

“Kalau sudah menumpuk ya harus dibayarkan dong, mau atau tidak mau ya mereka pasti harus bayar tunggakan serta denda itu. Kami sudah sarankan untuk menggunakan tagihan atau bill, jadi dari penghasilan sebulan bisa disetor sekitar 10% untuk pajak daerah,” tegasnya seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Dia pun juga telah menyarankan THM untuk menggunakan bill atas berbagai transaksi agar bisa dihitung jumlah pemasukan. Meski begitu, BPRD Tarakan juga tetap melakukan pengawasan terhadap kejujuran THM dalam membayarkan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pengawasan itu disebabkan karena kecurigaan BPRD Tarakan yang melihat nilai pajak atas THM selalu dengan nilai yang sama setiap bulannya. Menurutnya beberapa THM menetapkan sendiri nilai mutlak penyetoran, padahal keuntungan yang diperoleh setiap bulannya jelas akan berbeda sesuai kunjungan pelanggan.

“Kalau bayarnya tetap kan kami jadi curiga, masa bulan kemarin sama bulan seterusnya sama saja. Kan tidak mungkin tidak pernah lebih atau kurang,” katanya.

Selain itu, Mariyam pun mengakui masih ada beberapa THM yang tidak memiliki izin berdiri karena beroperasi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP). “Memang ada yang tidak memiliki izin karena memang berdiri di lahan WKP Pertamina,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN