KEPATUHAN PAJAK

Manfaat Paradigma Kepatuhan Kooperatif Bagi Otoritas dan Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:00 WIB
Manfaat Paradigma Kepatuhan Kooperatif Bagi Otoritas dan Wajib Pajak

SALAH satu strategi yang ditempuh otoritas untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah memperlakukan wajib pajak sesuai dengan perilaku kepatuhannya. Untuk itu, otoritas mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan karakteristik tertentu yang merujuk pada tingkat kepatuhan.

Namun, terdapat banyak kesulitan yang dihadapi oleh otoritas untuk dapat menggolongkan wajib pajak secara akurat. Di sisi lain, apabila otoritas salah dalam menggolongkan wajib pajak, perbedaan perlakuan justru akan berpotensi merusak hubungan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Kesulitan dan kelemahan dalam pemetaan perilaku kepatuhan tersebut mendorong lahirnya paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini digadang-gadang dapat menjadi solusi agar otoritas dapat meningkatkan kepatuhan pajak sembari menjalin hubungan yang baik dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai paradigma kepatuhan yang menjunjung tinggi jalinan kerja sama antara otoritas dan wajib pajak, kepatuhan kooperatif berdiri di atas tiga pilar dasar, yaitu rasa saling percaya, transparansi, dan pengertian. Simak Kamus ‘Apa Itu Kepatuhan Kooperatif?’.

Paradigma kepatuhan kooperatif memiliki berbagai manfaat baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Seluruh manfaat yang diperoleh dapat disimak dalam tabel berikut.


Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai tambahan informasi, otoritas yang menerapkan paradigma kepatuhan kooperatif tidak berarti mengganti sistem yang sudah ada. Penerapan paradigma ini lebih pada upaya untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan cara memengaruhi perilaku wajib pajak.

Adapun ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu bab dalam buku ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro. Anda dapat mengunduh buku tersebut secara gratis di sini. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar