KABUPATEN BLITAR

Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 11:15 WIB
Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

BLITAR, DDTCNews – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar yang bersumber dari pajak sarang burung walet kini musnah sudah. Hal tersebut seiring dengan dihapusnya aturan yang memayungi ketentuan pengenaan pajak atas sarang burung walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan penghapusan pajak sarang burung walet tersebut sesuai dengan perubahan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penerimaan Pajak Daerah yang diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2017.

“Terdapat beberapa perubahan terkait objek pajak dan juga nominal pajak. Oleh sebab itu, PAD dari sektor pajak tahun ini dipastikan berkurang setelah adanya penghapusan objek pajak. Salah satunya pajak sarang burung walet,” katanya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Ismuni menambahkan bahwa salah satu alasan dihapusnya pajak sarang burung walet karena pajak tersebut dinilai tidak memiliki konstribusi yang berarti dalam penerimaan pajak daerah.

Lebih lanjut ia menjelaskan penghapusan pajak daerah tersebut juga berindikasi merugikan keuangan daerah, sebab biaya untuk pemungutan pajak sarang burung walet jauh lebih besar daripada jumlah pajak yang ditarik dari sarang burung walet tersebut.

“Adanya tidak keseimbangan antara hasil pajak yang dipungut dengan biaya operasional, dimana justru lebih besar operasionalnya. Sehingga pajak sarang burung walet lebih baik dihapuskan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib juga mendukung kebijakan penghapusan pajak sarang burung walet, karena jika pajak tersebut tetap diberlakukan justru akan merugikan Pemkab Blitar.

“Justru khawatir akan membebani hasil pajak lainnya, memang harus dihapus. Karena lebih baik sedikit objeknya tapi jelas hasil pendapatannya,” pungkasnya.

Selain itu, dilansir dalam blitarkab.go.id, penghapusan pajak sarang burung walet, perda baru tersebut juga mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) agar menjadi lebih ringan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN