KABUPATEN BLITAR

Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2017 | 11:15 WIB
Malah Bikin Rugi, Pajak Daerah Ini Resmi Dihapus

BLITAR, DDTCNews – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar yang bersumber dari pajak sarang burung walet kini musnah sudah. Hal tersebut seiring dengan dihapusnya aturan yang memayungi ketentuan pengenaan pajak atas sarang burung walet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan penghapusan pajak sarang burung walet tersebut sesuai dengan perubahan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penerimaan Pajak Daerah yang diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2017.

“Terdapat beberapa perubahan terkait objek pajak dan juga nominal pajak. Oleh sebab itu, PAD dari sektor pajak tahun ini dipastikan berkurang setelah adanya penghapusan objek pajak. Salah satunya pajak sarang burung walet,” katanya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Ismuni menambahkan bahwa salah satu alasan dihapusnya pajak sarang burung walet karena pajak tersebut dinilai tidak memiliki konstribusi yang berarti dalam penerimaan pajak daerah.

Lebih lanjut ia menjelaskan penghapusan pajak daerah tersebut juga berindikasi merugikan keuangan daerah, sebab biaya untuk pemungutan pajak sarang burung walet jauh lebih besar daripada jumlah pajak yang ditarik dari sarang burung walet tersebut.

“Adanya tidak keseimbangan antara hasil pajak yang dipungut dengan biaya operasional, dimana justru lebih besar operasionalnya. Sehingga pajak sarang burung walet lebih baik dihapuskan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib juga mendukung kebijakan penghapusan pajak sarang burung walet, karena jika pajak tersebut tetap diberlakukan justru akan merugikan Pemkab Blitar.

“Justru khawatir akan membebani hasil pajak lainnya, memang harus dihapus. Karena lebih baik sedikit objeknya tapi jelas hasil pendapatannya,” pungkasnya.

Selain itu, dilansir dalam blitarkab.go.id, penghapusan pajak sarang burung walet, perda baru tersebut juga mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) agar menjadi lebih ringan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Tagih Tunggakan PBB hingga Rp24 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar