KABUPATEN BLITAR

Tagih Tunggakan PBB hingga Rp24 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 11 November 2024 | 18:30 WIB
Tagih Tunggakan PBB hingga Rp24 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam melakukan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan.

Kerja sama penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) antara Bapenda Kabupaten Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua pihak pada tahun lalu.

"Kami menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Kami berusaha memberi pemahaman mengenai pentingnya pajak daerah bagi percepatan pembangunan," kata Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Roni Arif Satriawan, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Pada September 2023 hingga Juni 2024, kerja sama Bapenda dan Kejari berhasil menghasilkan pencairan piutang PBB senilai Rp5,4 miliar. Pada 31 Juli hingga 20 Oktober 2024, total piutang PBB yang berhasil dicairkan mencapai Rp968 juta.

Meski demikian, perlu dicatat, total piutang PBB di Kabupaten Blitar pada 2018 hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp24 miliar. Dengan demikian, masih terdapat piutang PBB yang belum tertagih.

Guna mendukung percepatan pencairan piutang PBB, lanjut Roni, Bapenda menggencarkan kegiatan sosialisasi di desa-desa dengan piutang PBB di atas Rp20 juta. Penagihan piutang PBB juga dilakukan Bapenda bersama kepala desa.

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

"Karena jumlah desa di Kabupaten Blitar ini sangat banyak maka kami membutuhkan bantuan dari perangkat desa untuk melakukan penagihan pajak," ujar Roni seperti dilansir ketik.co.id.

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari penagihan PBB bukanlah untuk mengejar pendapatan dari sanksi denda dan bunga. Sebab, pemkab tak jarang memberikan fasilitas pemutihan sehingga wajib pajak segera melunasi pokok tunggakan PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan