KABUPATEN BLITAR

Tagih Tunggakan PBB hingga Rp24 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 11 November 2024 | 18:30 WIB
Tagih Tunggakan PBB hingga Rp24 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam melakukan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan.

Kerja sama penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) antara Bapenda Kabupaten Blitar dan Kejari Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua pihak pada tahun lalu.

"Kami menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Kami berusaha memberi pemahaman mengenai pentingnya pajak daerah bagi percepatan pembangunan," kata Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Roni Arif Satriawan, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada September 2023 hingga Juni 2024, kerja sama Bapenda dan Kejari berhasil menghasilkan pencairan piutang PBB senilai Rp5,4 miliar. Pada 31 Juli hingga 20 Oktober 2024, total piutang PBB yang berhasil dicairkan mencapai Rp968 juta.

Meski demikian, perlu dicatat, total piutang PBB di Kabupaten Blitar pada 2018 hingga 31 Agustus 2023 mencapai Rp24 miliar. Dengan demikian, masih terdapat piutang PBB yang belum tertagih.

Guna mendukung percepatan pencairan piutang PBB, lanjut Roni, Bapenda menggencarkan kegiatan sosialisasi di desa-desa dengan piutang PBB di atas Rp20 juta. Penagihan piutang PBB juga dilakukan Bapenda bersama kepala desa.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Karena jumlah desa di Kabupaten Blitar ini sangat banyak maka kami membutuhkan bantuan dari perangkat desa untuk melakukan penagihan pajak," ujar Roni seperti dilansir ketik.co.id.

Dia juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari penagihan PBB bukanlah untuk mengejar pendapatan dari sanksi denda dan bunga. Sebab, pemkab tak jarang memberikan fasilitas pemutihan sehingga wajib pajak segera melunasi pokok tunggakan PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?