MALAYSIA

Mahathir: Insentif Tax Allowance Bisa Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 14:32 WIB
Mahathir: Insentif Tax Allowance Bisa Diperpanjang

Pendiri Alibaba Jack Ma  (kiri) bertemu dengan PM Malaysia Mahathir Mohammad. (Foto: Bernama)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Malaysia dapat memperpanjang insentif pajak baru tax allowance seperti di sektor teknologi jika perusahaan berjanji menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi warga Malaysia.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan hal tersebut dalam wawancara Selasa (19/6/2018) di Kuala Lumpur.

Dia mengatakan akan menyambut investasi dari China atau negara lainnya jika perusahaan mau membuka lebih banyak lowongan kerja.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk menarik investasi, Mahathir mengatakan dalam beberapa kasus pemerintah akan memperpanjang tax allowance sampai lebih dari 10 tahun, batas terakhir yang sekarang ditawarkan.

Malaysian Investment Development Authority sampai sekarang telah menyetujui investasi dari sejumlah perusahaan asing dengan masa libur pajak antara 5-10 tahun.

“Kami sudah berikan insentif sampai 10 tahun, mungkin lebih. Kami dapat berikan apapun insentif yang bisa kami usahakan. Tujuan utama kami memberi pekerjaan pada orang-orang,” kata Mahathir.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebagai contoh, Mahathir mengutip langkah Grup Alibaba membuka kantor di Malaysia pekan ini. Raksasa e-commerce asal China itu memproses pendirian hub-logistik di Malaysia.

Pendiri Alibaba Jack Ma, yang berada di Kuala Lumpur saat pembukaan, bertemu dengan Mahathir mendiskusikan potensi pemanfaatan Malaysia sebagai hub manufaktur ekspor ke China. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?