PERTAPSI

Mahasiswa dan Dosen Bisa Bergabung PERTAPSI, Ini Sederet Manfaatnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:31 WIB
Mahasiswa dan Dosen Bisa Bergabung PERTAPSI, Ini Sederet Manfaatnya

Koordinator Bidang Kerja Sama PERTAPSI Beny Susanti.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya bergabung dengan lembaga tax center, mahasiswa di perguruan tinggi juga bisa bergabung sebagai anggota Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi).

Koordinator Bidang Kerja Sama Pertapsi Beny Susanti menyebut ada beberapa jenis keanggotaan pada Pertapsi, salah satunya anggota muda. Adapun anggota muda berisikan mahasiswa DIII, DIV, S1, atau S2 program studi perpajakan, akuntansi, atau pendidikan hukum.

“Mahasiswa yang ingin bergabung, bisa dengan menjadi anggota Pertapsi Muda. Di Pertapsi kita selalu berdiskusi soal pajak,” jelas Santi dalam webinar bertajuk Clash Of Renjani: Emerging Youth Tax-Savvy Minds with Renjani, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain mahasiswa, sambung Santi, Pertapsi juga memberikan wadah untuk dosen. Dosen yang dapat menjadi anggota Pertapsi pun tidak terbatas pada dosen pajak. Lebih luas dari itu, Pertapsi juga terbuka untuk dosen hukum pajak.

Untuk menjadi anggota Pertapsi, dosen bisa bergabung sebagai anggota biasa. Secara lebih terperinci, anggota biasa terdiri atas perorangan terdiri pengurus tax center aktif, mantan pengurus tax center, dosen pajak, dosen hukum pajak, pemerhati pajak, mantan pegawai pajak.

“Jadi, tax center yang sudah dibentuk DJP ada wadahnya, yaitu Pertapsi. Selain itu, Pertapsi benar-benar memberikan wadah kepada anak-anak muda dan para akademisi untuk bersama-sama dengan DJP membangun negara ini melalui berbagai program yang ada,” imbuh Santi.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Pada kesempatan itu, Santi juga menguraikan berbagai program Pertapsi. Program tersebut di antaranya berupa kajian peraturan, riset perpajakan dan kurikulum pajak, seminar, forum group discussion, hingga kompetisi. Adapun program tersebut melibatkan praktisi pajak, dosen, serta mahasiswa.

“Semua kegiatan Pertapsi bersifat tidak berbayar dan ada portofolio yang bisa Anda dapat. Dengan mengikuti banyak kegiatan, tentu akan memperkaya portofolio anda dan bisa jadi pertimbangan bagi industri bahwa mahasiswa tersebut memiliki kemampuan di bidang perpajakan,” jelas Santi.

Santi menambahkan kebutuhan akan orang yang paham bidang perpajakan sangat besar. Terlebih, pascarilisnya PSIAP nanti. Hal ini lantaran PSIAP membuat data terintegrasi sehingga banyak orang yang butuh bantuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain aktif menjalankan berbagai program, Pertapsi juga berusaha mengembangkan diri melalui kerja sama dengan berbagai asosiasi profesi keuangan. Kini, jelas Santi, sudah ada 6 asosiasi profesi keuangan yang sudah meneken kerja sama dengan Pertapsi.

Keenam Pertapsi tersebut, yaitu Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Ada pula Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) serta Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI). Santi menuturkan 6 asosiasi tersebut dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa yang menjadi anggota Pertapsi.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pada webinar yang diadakan DJP tersebut, Santi juga mengapresiasi program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Menurutnya, relawan pajak tidak hanya sebatas membantu di KPP, tetapi akan menjadi relawan pajak sepanjang hidup karena juga bisa membantu keluarga, teman kerja, dan siapapun.

“Renjani memiliki kepanjangan yang sangat mulia. Relawan pajak untuk negeri jadi anak-anak muda sudah begitu antusias secara sukarela meluangkan pikiran dan waktunya untuk membantu wajib pajak. Bagi wajib pajak, ini merupakan sesuatu yang luar biasa karena dirasa membantu,” ungkap Santi.

Sebagai informasi, Pertapsi adalah satu-satunya organisasi profesi di bidang penyuluhan, pemberian informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, civitas academica perguruan tinggi dan umum.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Dalam perjalanannya, Pertapsi menjalankan 3 peran penting. Pertama, Pertapsi bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center dalam pelaksanaan fungsi tax center di perguruan tinggi di seluruh indonesia.

Kedua, membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas mensosialisasikan peraturan perundang-undangan perpajakan bagi masyarakat luas.

Ketiga, berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, jelas, lengkap, dan bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan Indonesia.

Hal tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan dan menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan perpajakan serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra