DESENTRALISASI FISKAL

Machfud Sidik: Pentingnya Taxing Power Bagi Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 15:20 WIB
Machfud Sidik: Pentingnya Taxing Power Bagi Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia terhitung telah menjalani era desentralisasi fiskal kurang lebih selama 15 tahun – yang dimulai sejak 1 Januari 2001. Meskipun begitu, praktik desentralisasi ini masih dirasa kurang menunjukkan kepiawaiannya dalam menciptakan delegasi pemajakan (taxing power) kepada pemerintah daerah.

Dosen Magister Ekonomi Internasional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Universitas Indonesia Machfud Sidik menuturkan di berbagai belahan dunia, secara empiris pemerintah pusat memang memungut porsi pajak yang lebih besar ketimbang pemerintah daerah.

“Porsinya memang begitu. Namun kendalanya, pelayanan masyarakat umumnya bersifat lokal dan diberikan oleh pemerintah daerah. Artinya, pelayanannya diberikan oleh daerah, belanjanya di daerah, tapi uangnya di pusat,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (8/8).

Baca Juga:
Local Tax Ratio Ditarget 2,9% pada 2029, Kemenkeu Ungkap Tantangannya

Atas kondisi ini, Machfud menyarankan pemerintah untuk membangun sistem ekualisasi dan integrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga perlu memiliki pemikiran yang baru mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Karena jika tidak, lanjut Machfud, akan muncul ketimpangan di antara keduanya.

“Maka dari itu penting sekali bagi pemerintah pusat untuk memberi taxing power kepada daerah,” tegasnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Selain persoalan hubungan antara pusat dan daerah, menurut Machfud masih ada kekurangan dalam sistem pajak daerah. Pasalnya, pada saat pertama kali diterapkan di 1999, pemerintah masih belum mempunyai desain sistem desentralisasi yang bagus.

“Bukan hanya itu saja, sistem pemerintahan yang telah didesain ulang ternyata tidak disertai dengan penyesuaian pada sistem perpajakan daerah karena berbagai faktor, seperti masalah politik dan time frame,” katanya.

Menyadari hal itu, tambah Machfud, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengupayakan penyesuaian tersebut. “Namun, penyesuaian ini agak diundur karena Kemenkeu sedang disibukkan dengan program pengampunan pajak yang masih berjalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengingat pentingnya persoalan pajak dan desentralisasi fiskal di daerah, Machfud akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016 mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Local Tax Ratio Ditarget 2,9% pada 2029, Kemenkeu Ungkap Tantangannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:39 WIB KEBIJAKAN FISKAL

UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?