JAKARTA, DDTCNews – Indonesia terhitung telah menjalani era desentralisasi fiskal kurang lebih selama 15 tahun – yang dimulai sejak 1 Januari 2001. Meskipun begitu, praktik desentralisasi ini masih dirasa kurang menunjukkan kepiawaiannya dalam menciptakan delegasi pemajakan (taxing power) kepada pemerintah daerah.
Dosen Magister Ekonomi Internasional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Universitas Indonesia Machfud Sidik menuturkan di berbagai belahan dunia, secara empiris pemerintah pusat memang memungut porsi pajak yang lebih besar ketimbang pemerintah daerah.
“Porsinya memang begitu. Namun kendalanya, pelayanan masyarakat umumnya bersifat lokal dan diberikan oleh pemerintah daerah. Artinya, pelayanannya diberikan oleh daerah, belanjanya di daerah, tapi uangnya di pusat,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (8/8).
Atas kondisi ini, Machfud menyarankan pemerintah untuk membangun sistem ekualisasi dan integrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga perlu memiliki pemikiran yang baru mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Karena jika tidak, lanjut Machfud, akan muncul ketimpangan di antara keduanya.
“Maka dari itu penting sekali bagi pemerintah pusat untuk memberi taxing power kepada daerah,” tegasnya.
Selain persoalan hubungan antara pusat dan daerah, menurut Machfud masih ada kekurangan dalam sistem pajak daerah. Pasalnya, pada saat pertama kali diterapkan di 1999, pemerintah masih belum mempunyai desain sistem desentralisasi yang bagus.
“Bukan hanya itu saja, sistem pemerintahan yang telah didesain ulang ternyata tidak disertai dengan penyesuaian pada sistem perpajakan daerah karena berbagai faktor, seperti masalah politik dan time frame,” katanya.
Menyadari hal itu, tambah Machfud, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengupayakan penyesuaian tersebut. “Namun, penyesuaian ini agak diundur karena Kemenkeu sedang disibukkan dengan program pengampunan pajak yang masih berjalan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mengingat pentingnya persoalan pajak dan desentralisasi fiskal di daerah, Machfud akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016 mendatang. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.