DESENTRALISASI FISKAL

Machfud Sidik: Pentingnya Taxing Power Bagi Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 15:20 WIB
Machfud Sidik: Pentingnya Taxing Power Bagi Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia terhitung telah menjalani era desentralisasi fiskal kurang lebih selama 15 tahun – yang dimulai sejak 1 Januari 2001. Meskipun begitu, praktik desentralisasi ini masih dirasa kurang menunjukkan kepiawaiannya dalam menciptakan delegasi pemajakan (taxing power) kepada pemerintah daerah.

Dosen Magister Ekonomi Internasional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Universitas Indonesia Machfud Sidik menuturkan di berbagai belahan dunia, secara empiris pemerintah pusat memang memungut porsi pajak yang lebih besar ketimbang pemerintah daerah.

“Porsinya memang begitu. Namun kendalanya, pelayanan masyarakat umumnya bersifat lokal dan diberikan oleh pemerintah daerah. Artinya, pelayanannya diberikan oleh daerah, belanjanya di daerah, tapi uangnya di pusat,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (8/8).

Baca Juga:
Local Tax Ratio Ditarget 2,9% pada 2029, Kemenkeu Ungkap Tantangannya

Atas kondisi ini, Machfud menyarankan pemerintah untuk membangun sistem ekualisasi dan integrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga perlu memiliki pemikiran yang baru mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Karena jika tidak, lanjut Machfud, akan muncul ketimpangan di antara keduanya.

“Maka dari itu penting sekali bagi pemerintah pusat untuk memberi taxing power kepada daerah,” tegasnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Selain persoalan hubungan antara pusat dan daerah, menurut Machfud masih ada kekurangan dalam sistem pajak daerah. Pasalnya, pada saat pertama kali diterapkan di 1999, pemerintah masih belum mempunyai desain sistem desentralisasi yang bagus.

“Bukan hanya itu saja, sistem pemerintahan yang telah didesain ulang ternyata tidak disertai dengan penyesuaian pada sistem perpajakan daerah karena berbagai faktor, seperti masalah politik dan time frame,” katanya.

Menyadari hal itu, tambah Machfud, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengupayakan penyesuaian tersebut. “Namun, penyesuaian ini agak diundur karena Kemenkeu sedang disibukkan dengan program pengampunan pajak yang masih berjalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengingat pentingnya persoalan pajak dan desentralisasi fiskal di daerah, Machfud akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016 mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Local Tax Ratio Ditarget 2,9% pada 2029, Kemenkeu Ungkap Tantangannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:39 WIB KEBIJAKAN FISKAL

UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini