KEBIJAKAN FISKAL

UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:39 WIB
UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk menjawab sejumlah tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus mengatakan UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.

“Dan menjawab tantangan-tantangan melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” ujar Sandy dalam sebuah seminar, dikutip dari laman resmi DJPK, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adapun tantangan itu mencakup pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio yang masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, serta sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

Sandy mengatakan konsentrasi UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat, serta upaya penguatan sinergi fiskal nasional.

Hal itu merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP