Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk menjawab sejumlah tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus mengatakan UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.
“Dan menjawab tantangan-tantangan melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” ujar Sandy dalam sebuah seminar, dikutip dari laman resmi DJPK, Kamis (12/10/2023).
Adapun tantangan itu mencakup pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio yang masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, serta sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.
Sandy mengatakan konsentrasi UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat, serta upaya penguatan sinergi fiskal nasional.
Hal itu merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.