KEBIJAKAN FISKAL

UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:39 WIB
UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk menjawab sejumlah tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Sandy Firdaus mengatakan UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal sehingga dapat mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan.

“Dan menjawab tantangan-tantangan melalui ketimpangan vertikal dan horisontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” ujar Sandy dalam sebuah seminar, dikutip dari laman resmi DJPK, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun tantangan itu mencakup pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio yang masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, serta sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

Sandy mengatakan konsentrasi UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat, serta upaya penguatan sinergi fiskal nasional.

Hal itu merupakan upaya perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

“Guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra