KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Dian Kurniati | Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatakan local taxing power yang rendah masih menjadi tantangan dalam desentralisasi fiskal.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah dalam RPJMN 2024-2029 menargetkan local taxing power akan mencapai 2,9% pada 2029. Menurutnya, perlu kerja keras untuk meningkatkan local taxing power yang hanya 1,32% pada 2023.

"Ini [meningkatkan local taxing power] sangat berat, tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin jika semua institusi memiliki perhatian yang sama," katanya, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Lydia mengatakan local taxing power mengalami fluktuasi sepanjang 2019 hingga 2023. Local taxing power sempat mencapai 1,42% pada 2019, tetapi kemudian merosot ke level 1,23% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 5 tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan local taxing power. Pertama, perencanaan pendapatan yang masih rendah.

Sejauh ini, masih ada daerah yang menyusun perencanaan pendapatan daerah dengan cara menganalisis potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerahnya. Adapun perencanaan target PDRD selama ini biasanya hanya berdasarkan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kedua, kapasitas pengelolaan keuangan daerah yang kurang, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM). Hal ini terjadi karena kebanyakan pemda masih kekurangan dari segi jumlah dan kompetensi pengelola keuangan.

Survei kepada beberapa pemda juga menunjukkan masih banyak pemda yang tidak memiliki juru sita dan petugas pajak.

Ketiga, masih terdapat ketimpangan ekonomi antardaerah, seperti kondisi infrastruktur sehingga berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Pada kuartal I/2024, 57,7% PDB nasional berada di Pulau Jawa, sedangkan di wilayah Papua hanya 2,62%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Keempat, kurangnya kepatuhan wajib pajak karena peningkatan jumlah objek pajak tidak sebanding dengan penerimaan pajak. Hal itu antara lain tecermin dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak berbanding lurus dengan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Data dari PT Jasa Raharja menunjukkan 53 juta kendaraan belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga September 2023.

"Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor saat ini baru di 51,99%. Artinya masih ada 48% tidak patuh," ujar Lydia.

Kelima, peningkatan local taxing power juga terkendala akibat belum semua pemda menerapkan elektronifikasi transaksi pemda, walaupun sudah tergolong tinggi. Hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemda pada semester I/2024 menunjukkan 480 pemda atau 87,9% pemda berada dalam level digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!