KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Dian Kurniati | Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatakan local taxing power yang rendah masih menjadi tantangan dalam desentralisasi fiskal.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah dalam RPJMN 2024-2029 menargetkan local taxing power akan mencapai 2,9% pada 2029. Menurutnya, perlu kerja keras untuk meningkatkan local taxing power yang hanya 1,32% pada 2023.

"Ini [meningkatkan local taxing power] sangat berat, tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin jika semua institusi memiliki perhatian yang sama," katanya, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lydia mengatakan local taxing power mengalami fluktuasi sepanjang 2019 hingga 2023. Local taxing power sempat mencapai 1,42% pada 2019, tetapi kemudian merosot ke level 1,23% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 5 tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan local taxing power. Pertama, perencanaan pendapatan yang masih rendah.

Sejauh ini, masih ada daerah yang menyusun perencanaan pendapatan daerah dengan cara menganalisis potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerahnya. Adapun perencanaan target PDRD selama ini biasanya hanya berdasarkan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kedua, kapasitas pengelolaan keuangan daerah yang kurang, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM). Hal ini terjadi karena kebanyakan pemda masih kekurangan dari segi jumlah dan kompetensi pengelola keuangan.

Survei kepada beberapa pemda juga menunjukkan masih banyak pemda yang tidak memiliki juru sita dan petugas pajak.

Ketiga, masih terdapat ketimpangan ekonomi antardaerah, seperti kondisi infrastruktur sehingga berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Pada kuartal I/2024, 57,7% PDB nasional berada di Pulau Jawa, sedangkan di wilayah Papua hanya 2,62%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Keempat, kurangnya kepatuhan wajib pajak karena peningkatan jumlah objek pajak tidak sebanding dengan penerimaan pajak. Hal itu antara lain tecermin dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak berbanding lurus dengan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Data dari PT Jasa Raharja menunjukkan 53 juta kendaraan belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga September 2023.

"Tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor saat ini baru di 51,99%. Artinya masih ada 48% tidak patuh," ujar Lydia.

Kelima, peningkatan local taxing power juga terkendala akibat belum semua pemda menerapkan elektronifikasi transaksi pemda, walaupun sudah tergolong tinggi. Hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemda pada semester I/2024 menunjukkan 480 pemda atau 87,9% pemda berada dalam level digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak