ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Alamat Email yang Didaftarkan NPWP, Dua Solusi Ini Bisa Dicoba

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Lupa Alamat Email yang Didaftarkan NPWP, Dua Solusi Ini Bisa Dicoba

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Alamat email merupakan data penting bagi wajib pajak untuk mengakses akun DJP Online dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Lantas bagaimana jika wajib pajak lupa dengan alamat email yang dulu digunakan saat mendaftar NPWP?

Ada dua solusi yang bisa ditempuh. Pertama, wajib pajak bisa mengonfirmasi langsung dengan mendatangai KPP terdaftar. Petugas pajak bisa membantuk mengecek data identitas wajib pajak yang terdaftar. Kedua, bisa mengajukan permohonan perubahan data untuk mengubah email.

"Perubahan data ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan data yang diubah," cuit Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Pasal 13-16 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Beberapa perubahan yang bisa dilakukan, termasuk perubahan identitas wajib pajak, perubahan alamat tempat tinggal, perubahan sumber penghasilan, perubahan wajib pajak menjadi wajib pajak warisan belum terbagi, dan memperbaiki kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau bisa dikirimkan langsung melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.

Perubahan data juga bisa dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id, tetapi hanya sebatas perubahan data email, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wilayah KPP.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Saat wajib pajak mengajukan perubahan data, DJP akan melakukan validasi terlebih dahulu atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kemudian, apabila sejak mendaftar NPWP belum pernah melakukan aktivasi EFIN maka wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP