ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Alamat Email yang Didaftarkan NPWP, Dua Solusi Ini Bisa Dicoba

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Lupa Alamat Email yang Didaftarkan NPWP, Dua Solusi Ini Bisa Dicoba

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Alamat email merupakan data penting bagi wajib pajak untuk mengakses akun DJP Online dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Lantas bagaimana jika wajib pajak lupa dengan alamat email yang dulu digunakan saat mendaftar NPWP?

Ada dua solusi yang bisa ditempuh. Pertama, wajib pajak bisa mengonfirmasi langsung dengan mendatangai KPP terdaftar. Petugas pajak bisa membantuk mengecek data identitas wajib pajak yang terdaftar. Kedua, bisa mengajukan permohonan perubahan data untuk mengubah email.

"Perubahan data ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan data yang diubah," cuit Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Pasal 13-16 Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Beberapa perubahan yang bisa dilakukan, termasuk perubahan identitas wajib pajak, perubahan alamat tempat tinggal, perubahan sumber penghasilan, perubahan wajib pajak menjadi wajib pajak warisan belum terbagi, dan memperbaiki kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau bisa dikirimkan langsung melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.

Perubahan data juga bisa dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat pajak.go.id, tetapi hanya sebatas perubahan data email, nomor telepon, dan alamat dalam 1 wilayah KPP.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Saat wajib pajak mengajukan perubahan data, DJP akan melakukan validasi terlebih dahulu atau Proof of Record Ownership (PORO) untuk memastikan permohonan benar-benar disampaikan oleh wajib pajak atau pengurus suatu badan.

Untuk wajib pajak orang pribadi, informasi yang disiapkan antara lain NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP, dan nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kemudian, apabila sejak mendaftar NPWP belum pernah melakukan aktivasi EFIN maka wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dulu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax