STHI JENTERA

Lulus Wisuda, Penerima Beasiswa DDTC Ini Ingin Lanjut Kuliah S-2

Dian Kurniati | Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Lulus Wisuda, Penerima Beasiswa DDTC Ini Ingin Lanjut Kuliah S-2

Cikal Restu Syiffawidiyana dan Founder DDTC Danny Septriadi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menggelar wisuda sarjana tahun akademik 2022/2023. Salah satu alumnus merupakan penerima beasiswa penuh dari DDTC.

Alumnus tersebut adalah Cikal Restu Syiffawidiyana yang lulus dengan pujian (cum laude). Dia mengaku bantuan pendidikan berupa beasiswa penuh dari DDTC ini sangat berarti bagi dirinya.

"Dengan beasiswa dari DDTC, saya bisa meng-upgrade diri untuk melakukan apapun dan belajar tanpa batas apapun," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Cikal merupakan wisudawan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) tertinggi, yaitu 3,88. Dia mengaku bersyukur dapat menjadi mahasiswa STHI Jentera dan terpilih untuk memperoleh beasiswa dari DDTC.

Menurutnya, DDTC memberikan beasiswa secara penuh selama menempuh pendidikan sarjana hukum selama 4 tahun, termasuk biaya hidup. Ketika memasuki semester terakhir, ia bahkan mendapatkan tambahan tunjangan biaya hidup.

Sebagai penerima beasiswa DDTC, Cikal diberi kemudahan untuk mengakses buku dan publikasi pada DDTC Library. Selain itu, ia juga terlibat dalam beberapa kegiatan yang diadakan DDTC seperti peluncuran buku dan pelatihan pajak.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"DDTC selalu memberikan akses yang mudah untuk saya mencari tahu informasi seputar pajak," ujarnya.

Cikal menambahkan DDTC turut memberikan dukungan moril dengan melibatkannya dalam interaksi langsung bersama para founder DDTC, yaitu Darussalam dan Danny Septriadi.

Hampir setiap semester, ia berkomunikasi dengan DDTC guna membahas perkembangan perkuliahan sehingga makin termotivasi meningkatkan nilai akademiknya.

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Setelah menyelesaikan studi, ia berencana mencari pekerjaan di bidang yang sesuai dengan gelar sarjananya. Dalam jangka pendek dan menengah, ia juga menargetkan lulus ujian profesi advokat dan melanjutkan kuliah S-2.

"Tentu tidak ada kata yang bisa menggambarkan betapa bersyukurnya saya, selain ucapan terima kasih kepada DDTC," katanya.

Sebagai informasi, pemberian beasiswa pendidikan ini menjadi wujud nyata partisipasi DDTC untuk pengembangan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Beasiswa yang diberikan meliputi seluruh biaya kuliah selama 8 semester, terdiri atas biaya masuk/pangkal, biaya semester, dan biaya SKS, serta biaya hidup bagi mahasiswa yang berasal dari luar Jabodetabek.

Hingga saat ini, ada 7 mahasiswa penerima beasiswa penuh serta 1 orang penerima beasiswa skripsi dari DDTC. Dari angka tersebut, 5 orang di antaranya telah lulus, termasuk Cikal.

Sementara itu, 2 mahasiswa masih menjalani masa studinya, yaitu Ravina Isnar dan Muhammad Ilham Saepul Ramdhan. Pada tahun akademik 2023/2024, DDTC juga memberikan beasiswa sinergi untuk pendidikan hukum, khususnya isu hukum pajak.

"Bapak Darussalam dan saya sejak 2015 berkomitmen untuk ikut mengembangkan pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini," ujar Founder DDTC Danny Septriadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan