KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB
Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Anak-anak Desa Tanjung Beringin menyimak dongeng yang dibacakan pendamping literasi Rumah Sunting Arbi Tanjung (kiri) di ruang perpustakaan Cahaya Malako, dalam kawasan suaka margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SM BRBB), Kampar, Riau, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan yang berbayar mahal atau dikategorikan mewah/premium mulai 1 Januari 2025. Terkait dengan rencana itu, pemerintah tengah merumuskan pengaturan lebih lanjut dengan kementerian terkait.

Pengaturan tersebut nantinya akan memerinci kriteria jasa pendidikan yang tergolong mewah. Pelibatan kementerian lain diperlukan mengingat jasa pendidikan terdiri atas beragam jenjang mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Lantas, seperti apa ketentuan PPN atas jasa pendidikan di Indonesia saat ini?

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada dasarnya, Undang-Undang (UU) PPN di Indonesia mengadopsi sistem negative list. Hal ini berarti, semua jenis barang dan jasa dikenai PPN, selain yang telah dikecualikan dalam UU PPN sebagai non-objek.

Pemerintah juga memberikan fasilias tidak dipungut sebagian/seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan PPN, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, atas barang atau jasa tertentu. Adapun barang atau jasa yang diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diatur dalam Pasal 16B UU PPN.

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1a) huruf ‘j’ angka 6 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, jasa pendidikan menjadi salah satu jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya, berdasarkan ketentuan saat ini, jasa pendidikan termasuk ke dalam jenis jasa kena pajak (JKP), tetapi diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perincian kriteria jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa penyelenggaraan: (i) pendidikan sekolah; dan (ii) pendidikan luar sekolah. Mari kita bedah secara terperinci.

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berati jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal tersebut meliputi jasa penyelenggaraan: (i) pendidikan anak usia dini; (ii) pendidikan dasar; (iii) pendidikan menengah; dan (iv) pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah

Jasa pendidikan luar sekolah berarti jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal tersebut meliputi jasa penyelenggaraan:

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pendidikan kesetaraan; dan
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang diselenggarakan oleh oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan pada PP 49/2022, jenis dan kriteria jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat dipetakan sebagai berikut.

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024


Namun, berdasarkan Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022, jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya. Dengan demikian, pembebasan PPN tidak mutlak berlaku pada setiap jasa penyelenggaraan pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang dikenakan PPN, yaitu:

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, yang tidak termasuk dalam perincian jasa penyelenggaraan pendidikan di atas;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang; atau
  3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Berdasarkan pada penjelasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan dalam ketentuan pajak saat ini tidak semua jasa pendidikan dibebaskan dari pengenaan PPN. Sebab, ada beberapa jenis jasa pendidikan yang dikenakan PPN.

Namun, pada umumnya, jasa penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP