KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB
Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Anak-anak Desa Tanjung Beringin menyimak dongeng yang dibacakan pendamping literasi Rumah Sunting Arbi Tanjung (kiri) di ruang perpustakaan Cahaya Malako, dalam kawasan suaka margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SM BRBB), Kampar, Riau, Jumat (13/12/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan yang berbayar mahal atau dikategorikan mewah/premium mulai 1 Januari 2025. Terkait dengan rencana itu, pemerintah tengah merumuskan pengaturan lebih lanjut dengan kementerian terkait.

Pengaturan tersebut nantinya akan memerinci kriteria jasa pendidikan yang tergolong mewah. Pelibatan kementerian lain diperlukan mengingat jasa pendidikan terdiri atas beragam jenjang mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Lantas, seperti apa ketentuan PPN atas jasa pendidikan di Indonesia saat ini?

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Pada dasarnya, Undang-Undang (UU) PPN di Indonesia mengadopsi sistem negative list. Hal ini berarti, semua jenis barang dan jasa dikenai PPN, selain yang telah dikecualikan dalam UU PPN sebagai non-objek.

Pemerintah juga memberikan fasilias tidak dipungut sebagian/seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan PPN, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, atas barang atau jasa tertentu. Adapun barang atau jasa yang diberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diatur dalam Pasal 16B UU PPN.

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1a) huruf ‘j’ angka 6 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, jasa pendidikan menjadi salah satu jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya, berdasarkan ketentuan saat ini, jasa pendidikan termasuk ke dalam jenis jasa kena pajak (JKP), tetapi diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Perincian kriteria jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa penyelenggaraan: (i) pendidikan sekolah; dan (ii) pendidikan luar sekolah. Mari kita bedah secara terperinci.

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berati jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal tersebut meliputi jasa penyelenggaraan: (i) pendidikan anak usia dini; (ii) pendidikan dasar; (iii) pendidikan menengah; dan (iv) pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah

Jasa pendidikan luar sekolah berarti jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal tersebut meliputi jasa penyelenggaraan:

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pendidikan kesetaraan; dan
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang diselenggarakan oleh oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan pada PP 49/2022, jenis dan kriteria jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dapat dipetakan sebagai berikut.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT


Namun, berdasarkan Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022, jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya. Dengan demikian, pembebasan PPN tidak mutlak berlaku pada setiap jasa penyelenggaraan pendidikan. Adapun jasa pendidikan yang dikenakan PPN, yaitu:

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, yang tidak termasuk dalam perincian jasa penyelenggaraan pendidikan di atas;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang; atau
  3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Berdasarkan pada penjelasan yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan dalam ketentuan pajak saat ini tidak semua jasa pendidikan dibebaskan dari pengenaan PPN. Sebab, ada beberapa jenis jasa pendidikan yang dikenakan PPN.

Namun, pada umumnya, jasa penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang memiliki izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI