JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 akhirnya selesai direvisi, yang kemudian hasil dari revisi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk segera diterbitkan.
Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa revisi pada PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sudah selesai.
“Revisi PP 79/2010 masih perlu melalui proses administrasi, saya siap lapor ke Presiden terkait ini secepatnya. Saya berharap hasil revisi ini akan dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg),” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).
Proses administrasi tersebut yakni berada di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk penandatanganan sebagai pengesahan hasil revisi PP 79/2010.
Harapan Luhut supaya proses revisi pada PP 79/2010 dipercepat, akhirnya terwujudkan hari ini. Bukan tanpa alasan ia menginginkan revisi ini dipercepat, mengingat terdapat sejumlah aturan yang direvisi mampu menggenjot investasi pada minyak dan gas bumi.
Beberapa poin yang telah direvisi oleh pemerintah yakni meliputi evaluasi kesulitan dari beberapa daerah yang siap untuk dilakukan eksplorasi, penghapusan prinsip resume and discharge, dan penghapusan sejumlah pajak yang dikenakan sebelum dilakukan eksplorasi.
Sebelumnya, ia menekankan bahwa revisi pada PP 79/2010 ini dilakukan untuk melakukan eksplorasi yang lebih masif dan lebih agresif di masa mendatang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penemuan cadangan migas baru yang terletak di suatu wilayah NKRI.
“Hari ini juga saya langsung melaporkan hal ini kepada Presiden. Saya harapkan hasil revisi ini bisa segera ditandatangani oleh Presiden,” pungkasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.