ATURAN PPh MIGAS

Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 08:01 WIB
Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 akhirnya selesai direvisi, yang kemudian hasil dari revisi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk segera diterbitkan.

Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa revisi pada PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sudah selesai.

“Revisi PP 79/2010 masih perlu melalui proses administrasi, saya siap lapor ke Presiden terkait ini secepatnya. Saya berharap hasil revisi ini akan dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg),” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Proses administrasi tersebut yakni berada di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk penandatanganan sebagai pengesahan hasil revisi PP 79/2010.

Harapan Luhut supaya proses revisi pada PP 79/2010 dipercepat, akhirnya terwujudkan hari ini. Bukan tanpa alasan ia menginginkan revisi ini dipercepat, mengingat terdapat sejumlah aturan yang direvisi mampu menggenjot investasi pada minyak dan gas bumi.

Beberapa poin yang telah direvisi oleh pemerintah yakni meliputi evaluasi kesulitan dari beberapa daerah yang siap untuk dilakukan eksplorasi, penghapusan prinsip resume and discharge, dan penghapusan sejumlah pajak yang dikenakan sebelum dilakukan eksplorasi.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Sebelumnya, ia menekankan bahwa revisi pada PP 79/2010 ini dilakukan untuk melakukan eksplorasi yang lebih masif dan lebih agresif di masa mendatang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penemuan cadangan migas baru yang terletak di suatu wilayah NKRI.

“Hari ini juga saya langsung melaporkan hal ini kepada Presiden. Saya harapkan hasil revisi ini bisa segera ditandatangani oleh Presiden,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN