ATURAN PPh MIGAS

Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 08:01 WIB
Luhut: Pembahasan Selesai, Revisi PP 79 Segera Terbit

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 akhirnya selesai direvisi, yang kemudian hasil dari revisi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk segera diterbitkan.

Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa revisi pada PP 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi sudah selesai.

“Revisi PP 79/2010 masih perlu melalui proses administrasi, saya siap lapor ke Presiden terkait ini secepatnya. Saya berharap hasil revisi ini akan dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg),” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/9).

Baca Juga:
Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Proses administrasi tersebut yakni berada di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk penandatanganan sebagai pengesahan hasil revisi PP 79/2010.

Harapan Luhut supaya proses revisi pada PP 79/2010 dipercepat, akhirnya terwujudkan hari ini. Bukan tanpa alasan ia menginginkan revisi ini dipercepat, mengingat terdapat sejumlah aturan yang direvisi mampu menggenjot investasi pada minyak dan gas bumi.

Beberapa poin yang telah direvisi oleh pemerintah yakni meliputi evaluasi kesulitan dari beberapa daerah yang siap untuk dilakukan eksplorasi, penghapusan prinsip resume and discharge, dan penghapusan sejumlah pajak yang dikenakan sebelum dilakukan eksplorasi.

Baca Juga:
Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Sebelumnya, ia menekankan bahwa revisi pada PP 79/2010 ini dilakukan untuk melakukan eksplorasi yang lebih masif dan lebih agresif di masa mendatang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penemuan cadangan migas baru yang terletak di suatu wilayah NKRI.

“Hari ini juga saya langsung melaporkan hal ini kepada Presiden. Saya harapkan hasil revisi ini bisa segera ditandatangani oleh Presiden,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?