LOWONGAN KERJA

Lowongan 106 Formasi CPNS Setneg dan Setkab

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 10:35 WIB
Lowongan 106 Formasi CPNS Setneg dan Setkab Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka lowongan untuk penerimaan 106 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg 2019 Setya Utama dalam pengumumannya No. P-01/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/11/2019 tertanggal 11 November 2019 merincikan 106 lowongan CPNS tersebut terdiri dari 46 formasi untuk 24 jabatan dan 60 formasi untuk 16 jabatan di Setkab.

“Kementrian Sekretariat Negara juga menyediakan formasi untuk cumlaude (4 alokasi), disabilitas (1 alokasi), putra/putri Papua dan Papua Barat (1 alokasi), dan umum (40 alokasi),” ungkap Setya Utama.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Adapun untuk Setkab, ada 52 formasi jabatan untuk umum, 6 formasi untuk lulusan cumlaude (analis hukum 5 alokasi dan penerjemah ahli pertama 1 alokasi), 1 alokasi untuk disabilitas pada formasi analis hukum, dan 1 alokasi untuk putra/putri Papua/Papua Barat pada formasi analis keuangan.

Secara lengkap terdapat 16 formasi jabatan dengan total yang dibutuhkan 60 alokasi formasi di lingkungan Setkab adalah 13 formasi analis hukum, 6 alokasi formasi analis politik, hukum dan keamanan, 14 alokasi formasi analis perekonomian, 5 alokasi formasi analis kesejahteraan rakyat.

Selain itu, ada 2 alokasi formasi analis keuangan, 5 alokasi formasi analis sumber daya manusia aparatur, 2 alokasi formasi analis kesejahteraan sumber daya manusia aparatur, 2 alokasi formasi analis kinerja, 2 alokasi formasi analis laporan akuntabilitas kinerja, 1 alokasi formasi analis layanan umum.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penerjemah ahli pertama dengan 2 alokasi formasi, 1 alokasi formasi untuk pengelola barang milik negara, 2 alokasi formasi analis data dan informasi, 1 alokasi formasi pengelola data, 1 alokasi formasi pustakawan ahli pertama, dan 1 alokasi formasi arsiparis ahli pertama.

Pendaftaran online pada 11 November hingga 25 November 2019. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 13 Desember 2019, masa sanggah 14 sampai 16 Desember 2019, dan pengumuman hasil ulang seleksi administrasi dilaksanakan pada 22 Desember 2019.

Setiap pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online yang telah dibuka pada 11 November 2019 pukul 23.59 melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Para pelamar harus menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan, seperti KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP, pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 cm, ijazah asli sesuai persyaratan formasi yang dilamar, dan transkrip nilai asli sesuai persyaratan formasi yang dilamar.

Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementrian Sekretariat Negara lebih lanjut dapat malalui FAQ dan menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id, maupun melalui email panitia seleksi yaitu [email protected], atau bisa melalui telepon (021) 3848265 pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?