LOWONGAN KERJA

Lowongan 106 Formasi CPNS Setneg dan Setkab

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 10:35 WIB
Lowongan 106 Formasi CPNS Setneg dan Setkab Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka lowongan untuk penerimaan 106 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg 2019 Setya Utama dalam pengumumannya No. P-01/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/11/2019 tertanggal 11 November 2019 merincikan 106 lowongan CPNS tersebut terdiri dari 46 formasi untuk 24 jabatan dan 60 formasi untuk 16 jabatan di Setkab.

“Kementrian Sekretariat Negara juga menyediakan formasi untuk cumlaude (4 alokasi), disabilitas (1 alokasi), putra/putri Papua dan Papua Barat (1 alokasi), dan umum (40 alokasi),” ungkap Setya Utama.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Adapun untuk Setkab, ada 52 formasi jabatan untuk umum, 6 formasi untuk lulusan cumlaude (analis hukum 5 alokasi dan penerjemah ahli pertama 1 alokasi), 1 alokasi untuk disabilitas pada formasi analis hukum, dan 1 alokasi untuk putra/putri Papua/Papua Barat pada formasi analis keuangan.

Secara lengkap terdapat 16 formasi jabatan dengan total yang dibutuhkan 60 alokasi formasi di lingkungan Setkab adalah 13 formasi analis hukum, 6 alokasi formasi analis politik, hukum dan keamanan, 14 alokasi formasi analis perekonomian, 5 alokasi formasi analis kesejahteraan rakyat.

Selain itu, ada 2 alokasi formasi analis keuangan, 5 alokasi formasi analis sumber daya manusia aparatur, 2 alokasi formasi analis kesejahteraan sumber daya manusia aparatur, 2 alokasi formasi analis kinerja, 2 alokasi formasi analis laporan akuntabilitas kinerja, 1 alokasi formasi analis layanan umum.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Penerjemah ahli pertama dengan 2 alokasi formasi, 1 alokasi formasi untuk pengelola barang milik negara, 2 alokasi formasi analis data dan informasi, 1 alokasi formasi pengelola data, 1 alokasi formasi pustakawan ahli pertama, dan 1 alokasi formasi arsiparis ahli pertama.

Pendaftaran online pada 11 November hingga 25 November 2019. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 13 Desember 2019, masa sanggah 14 sampai 16 Desember 2019, dan pengumuman hasil ulang seleksi administrasi dilaksanakan pada 22 Desember 2019.

Setiap pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online yang telah dibuka pada 11 November 2019 pukul 23.59 melalui laman https://sscn.bkn.go.id.

Baca Juga:
Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

Para pelamar harus menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan, seperti KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP, pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6 cm, ijazah asli sesuai persyaratan formasi yang dilamar, dan transkrip nilai asli sesuai persyaratan formasi yang dilamar.

Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementrian Sekretariat Negara lebih lanjut dapat malalui FAQ dan menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id, maupun melalui email panitia seleksi yaitu [email protected], atau bisa melalui telepon (021) 3848265 pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN