FILIPINA

Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdampak penguncian wilayah atau lockdown.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui surat edarannya menyatakan wajib pajak mendapatkan kelonggaran selama 15 hari kalender untuk menyelesaikan kewajibannya. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang tinggal di area lockdown, termasuk Metro Manila.

"BIR menyadari perlunya memberikan keringanan karena karantina wilayah," katanya, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dulay mengatakan BIR memberikan relaksasi pembayaran pajak sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Filipina melalui lockdown pada 6-20 Agustus 2021. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya keras mengendalikan penularan varian Delta Covid-19 yang sangat cepat.

Dia menyebut BIR juga membuka peluang perpanjangan waktu relaksasi selama 15 hari lagi jika pemerintah memperpanjang lockdown.

Terlepas dari relaksasi yang diberikan, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk. Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada petugas penagihan pada kantor pajak terdekat.

Baca Juga:
Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui fasilitas pembayaran online bank negara serta melalui platform digital yang disediakan sejumlah bank.

"Pembayaran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal perpanjangan batas waktu jatuh pada hari libur," ujar Dulay, seperti dilansir philstar.com.

Pada semester I/2021, BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,03 triliun atau Rp296,9 triliun. Jumlah tersebut tercatat melebihi target tengah tahun, yakni senilai P1,018 triliun atau Rp292,9 triliun.

Sementara untuk sepanjang tahun, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai P2,08 triliun atau Rp598,5 triliun. Nilai tersebut tumbuh 6,7% dari realisasi tahun sebelumnya P1,95 triliun atau Rp561,1 triliun. Pada tahun lalu, penerimaan pajak setara dengan 116% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Catat! Batas Waktu Pengajuan Penundaan Pembayaran Pajak Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa