FILIPINA

Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdampak penguncian wilayah atau lockdown.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui surat edarannya menyatakan wajib pajak mendapatkan kelonggaran selama 15 hari kalender untuk menyelesaikan kewajibannya. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang tinggal di area lockdown, termasuk Metro Manila.

"BIR menyadari perlunya memberikan keringanan karena karantina wilayah," katanya, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Dulay mengatakan BIR memberikan relaksasi pembayaran pajak sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Filipina melalui lockdown pada 6-20 Agustus 2021. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya keras mengendalikan penularan varian Delta Covid-19 yang sangat cepat.

Dia menyebut BIR juga membuka peluang perpanjangan waktu relaksasi selama 15 hari lagi jika pemerintah memperpanjang lockdown.

Terlepas dari relaksasi yang diberikan, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk. Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada petugas penagihan pada kantor pajak terdekat.

Baca Juga:
Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui fasilitas pembayaran online bank negara serta melalui platform digital yang disediakan sejumlah bank.

"Pembayaran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal perpanjangan batas waktu jatuh pada hari libur," ujar Dulay, seperti dilansir philstar.com.

Pada semester I/2021, BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,03 triliun atau Rp296,9 triliun. Jumlah tersebut tercatat melebihi target tengah tahun, yakni senilai P1,018 triliun atau Rp292,9 triliun.

Sementara untuk sepanjang tahun, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai P2,08 triliun atau Rp598,5 triliun. Nilai tersebut tumbuh 6,7% dari realisasi tahun sebelumnya P1,95 triliun atau Rp561,1 triliun. Pada tahun lalu, penerimaan pajak setara dengan 116% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029