FILIPINA

Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Lockdown Sampai 20 Agustus 2021, Waktu Pembayaran Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) kembali memberikan relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdampak penguncian wilayah atau lockdown.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui surat edarannya menyatakan wajib pajak mendapatkan kelonggaran selama 15 hari kalender untuk menyelesaikan kewajibannya. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang tinggal di area lockdown, termasuk Metro Manila.

"BIR menyadari perlunya memberikan keringanan karena karantina wilayah," katanya, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Dulay mengatakan BIR memberikan relaksasi pembayaran pajak sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Filipina melalui lockdown pada 6-20 Agustus 2021. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya keras mengendalikan penularan varian Delta Covid-19 yang sangat cepat.

Dia menyebut BIR juga membuka peluang perpanjangan waktu relaksasi selama 15 hari lagi jika pemerintah memperpanjang lockdown.

Terlepas dari relaksasi yang diberikan, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk. Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada petugas penagihan pada kantor pajak terdekat.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui fasilitas pembayaran online bank negara serta melalui platform digital yang disediakan sejumlah bank.

"Pembayaran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal perpanjangan batas waktu jatuh pada hari libur," ujar Dulay, seperti dilansir philstar.com.

Pada semester I/2021, BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,03 triliun atau Rp296,9 triliun. Jumlah tersebut tercatat melebihi target tengah tahun, yakni senilai P1,018 triliun atau Rp292,9 triliun.

Sementara untuk sepanjang tahun, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai P2,08 triliun atau Rp598,5 triliun. Nilai tersebut tumbuh 6,7% dari realisasi tahun sebelumnya P1,95 triliun atau Rp561,1 triliun. Pada tahun lalu, penerimaan pajak setara dengan 116% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah