Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mendapatkan penugasan baru dari Kementerian Keuangan seiring dengan ditetapkannya PMK 78/2022.
Merujuk pada Pasal 2 PMK 78/2022, LNSW kali ini juga mendapatkan tugas dan fungsi mengelola dokumen logistik nasional secara elektronik.
"Dalam melaksanakan tugas ... LNSW menyelenggarakan fungsi ... penanganan dokumen logistik nasional," bunyi Pasal 3 huruf k PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).
Secara lebih terperinci, direktorat yang mendapatkan tugas untuk melaksanakan penanganan dokumen logistik nasional adalah Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
"Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ... dokumen logistik nasional dalam pelaksanaan pengelolaan INSW yang merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW," bunyi Pasal 16 PMK 78/2022.
Untuk diketahui, PMK 78/2022 adalah PMK yang mengubah susunan organisasi LNSW yang sebelumnya tercantum dalam PMK 180/2018.
"Organisasi LNSW sebagaimana ditetapkan dalam PMK 180/2018 ... sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis," bunyi bagian pertimbangan PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).
Untuk melaksanakan perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja pada PMK 78/2022, Kementerian Keuangan harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kemenpan-RB.
Adapun PMK 78/2022 telah diundangkan sejak 19 April 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.