LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:41 WIB
Fitur MFA Diterapkan di Sistem INSW Mulai 17 Desember 2024

Pengumuman yang disampaikan LNSW.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan mulai menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login sistem Indonesia National Single Window (INSW)

Direktur Teknologi Informasi LNSW Rachmad Solik mengatakan fitur MFA pada sistem INSW akan mulai diterapkan pada 17 Desember 2024. Menurutnya, penerapan MFA menjadi bagian dari upaya peningkatan keamanan pada sistem INSW.

"Kami berharap dengan MFA ini keamanan menjadi lebih terjamin karena autentikasi melalui 2 arah," katanya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Pengumuman soal MFA di DJP Online, Wajib Pajak Diminta Lakukan Ini

Rachmad mengatakan MFA merupakan metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna jasa sebagai pemilik akun. MFA bertujuan menambah langkah autentikasi pada akun pengguna jasa di sistem INSW untuk menghindari pencurian akun.

Melalui fitur MFA, pengguna jasa harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun sistem INSW miliknya. Metode MFA yang tersedia pada sistem INSW yakni email, passkey, dan authenticator.

Pengguna jasa pun diimbau agar mempersiapkan diri untuk memperbarui informasi akun dan metode MFA yang sesuai sebelum 17 Desember 2024.

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

Dia menjelaskan pengguna jasa selama ini telah terbiasa dengan sistem lama sehingga dibutuhkan perubahan ke arah yang baru. LNSW juga telah berupaya memberikan sosialisasi mengenai fitur MFA pada sistem INSW kepada para pengguna jasa.

Sosialisasi ini antara lain disampaikan melalui media Zoom, pemberitahuan di website, serta pengiriman email blast. Selain itu, sosialisasi mengenai fitur MFA juga dilaksanakan melalui berbagai asosiasi pengusaha.

"Memang kami melihat perlu mengedukasi para pelaku usaha karena memang ada beberapa yang kami melihat user password masih berbagi pakai. Ini yang ingin kami tingkatkan dari sisi keamanan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Senin, 09 Desember 2024 | 15:07 WIB PENG-34/PJ.09/2024

Pengumuman soal MFA di DJP Online, Wajib Pajak Diminta Lakukan Ini

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?