KEBIJAKAN FISKAL

Listrik Ramah Lingkungan, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak untuk PLN

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 11:52 WIB
Listrik Ramah Lingkungan, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak untuk PLN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran Sustainable Financing Framework PT PLN secara virtual, Senin (2/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah dukungan dari pemerintah kepada PT PLN (Persero) untuk memproduksi listrik yang ramah lingkungan. Dukungan itu termasuk insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan, menurutnya, akan mendorong PLN memproduksi lebih banyak listrik yang ramah lingkungan untuk menggantikan listrik dari energi fosil. Dia berharap pemberian insentif perpajakan itu mampu mendorong lebih banyak investasi di bidang energi baru dan terbarukan.

"Kementerian Keuangan menyediakan banyak perangkat kebijakan untuk mendukung PLN dan Kementerian ESDM meningkatkan bauran energi, khususnya reformasi energi terbarukan," katanya dalam peluncuran Sustainable Financing Framework PT PLN secara virtual, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Sri Mulyani menyebut insentif perpajakan tersebut berupa tax allowance, tax holiday, serta pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk investasi energi baru dan terbarukan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk atas impor barang modal untuk memproduksi energi baru dan terbarukan.

Sri Mulyani menilai saat ini dunia menghadapi dua risiko yang penting, yakni pandemi Covid-19 dan perubahan iklim. Menurutnya, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan dua tantangan itu sekaligus melalui kebijakan fiskalnya.

Pemerintah telah memberikan dana, melalui dana alokasi khusus (DAK), kepada pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan infrastruktur untuk energi ramah lingkungan. Sri Mulyani memberi contoh pembangkit listrik tenaga surya, biogas, serta panas bumi.

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Selain itu, pemerintah juga menyediakan transfer dana untuk mendorong pemerintah daerah mengelola sampahnya menjadi energi. Listrik dari limbah itu tergolong ramah lingkungan karena telah membantu mengurangi produksi sampah.

Kepada PLN, pemerintah juga memberikan suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk mendukung energi terbarukan. PLN saat ini menghadapi tantangan untuk menyambungkan listrik kepada 1 juta rumah tangga agar Indonesia mencapai rasio elektrifikasi 100 serta mencapai bauran energi.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah berkomitmen mengurangi emisi karbon 26%. Salah satunya dapat dicapai dengan memaksimalkan potensi energi baru dan terbarukan. Dia menyebut Indonesia memiliki potensi energi terbarukan sebanyak 442 gigawatt, tetapi yang termanfaatkan baru 10,4 gigawatt atau 2,4%.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

"Pasti kami akan mendorong pemanfaatannya lebih besar. Kita perlu berubah agar bisa memanfaatkan potensi yang sangat besar ini. Tidak hanya akan baik bagi Indonesia, tetapi juga untuk dunia," ujarnya.

Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini menambahkan negara-negara di dunia memasukkan target tersedianya energi listrik yang ramah lingkungan pada 2030 dalam SDGs. Tujuan Global ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mencapai rasio elektrifikasi 100%.

"Kami telah banyak mengambil tindakan untuk listrik berkelanjutan di Indonesia. Kami sadar prosesnya masih lama. Bagaimanapun kami siap untuk berkembang dan memberikan pasokan listrik yang besar dan berkelanjutan kepada masyarakat," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?