KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan yaitu pada Januari-Februari 2025 kepada pelanggan dengan rumah berdaya listrik 2.200 watt ke bawah sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50% bagi 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah pada Januari dan Februari 2024.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati diskon listrik. Melalui sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, dia juga memastikan pemberian diskon listrik ini akan tepat sasaran.

"Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Darmawan mengatakan diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis diberikan saat membayar tagihan listrik Januari 2025 yang dibayar pada Februari 2025, dan tagihan pemakaian Februari 2025 yang dibayar pada Maret 2025.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon 50% akan diberikan saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. Meski demikian, terdapat pembatasan pemakaian tenaga listrik untuk konsumen.

Petugas pada layanan Live Chat PLN Mobile menjelaskan ketentuan diskon untuk pelanggan prabayar secara lebih terperinci. Pada pelanggan listrik tarif 450VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 324 kWh.

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Apabila pemakaian melebihi 324 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Kemudian pada pelanggan listrik tarif 900VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 648 kWh. Jika pemakaian melebihi 648 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Setelahnya pada pelanggan listrik tarif 1300VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan 936 kWh. Apabila pemakaian melebihi 936 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Adapun pada pelanggan listrik tarif 2200VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 1.584 kWh. Jika pemakaian melebihi 1.584 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?