KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan yaitu pada Januari-Februari 2025 kepada pelanggan dengan rumah berdaya listrik 2.200 watt ke bawah sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50% bagi 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah pada Januari dan Februari 2024.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan para pelanggan dalam kategori tersebut tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati diskon listrik. Melalui sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi di PLN, dia juga memastikan pemberian diskon listrik ini akan tepat sasaran.

"Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025," katanya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Darmawan mengatakan diskon 50% untuk pelanggan pascabayar akan otomatis diberikan saat membayar tagihan listrik Januari 2025 yang dibayar pada Februari 2025, dan tagihan pemakaian Februari 2025 yang dibayar pada Maret 2025.

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon 50% akan diberikan saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025. Meski demikian, terdapat pembatasan pemakaian tenaga listrik untuk konsumen.

Petugas pada layanan Live Chat PLN Mobile menjelaskan ketentuan diskon untuk pelanggan prabayar secara lebih terperinci. Pada pelanggan listrik tarif 450VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 324 kWh.

Baca Juga:
Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Apabila pemakaian melebihi 324 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Kemudian pada pelanggan listrik tarif 900VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 648 kWh. Jika pemakaian melebihi 648 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Setelahnya pada pelanggan listrik tarif 1300VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan 936 kWh. Apabila pemakaian melebihi 936 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal.

Adapun pada pelanggan listrik tarif 2200VA, diberikan diskon 50% sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan pemakaian 1.584 kWh. Jika pemakaian melebihi 1.584 kWh, atas kelebihannya diperhitungkan dengan tarif normal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global