Ilustrasi. (foto: incimages.com)
DUBLIN, DDTCNews – Sebanyak dua anak perusahaan jaringan media sosial Linkedin di Irlandia membayar pajak yang minim meskipun laba yang dibukukan cukup besar.
Anak perusahaan pertama, Linkedin Technology bahkan tidak membayar pajak perusahaan pada 2018. Padahal, anak perusahaan itu membukukan laba hampir US$90,3 juta. Catatan keuangan menunjukkan anak perusahaan itu tidak membayar pajak karena bukan residen pajak dari Irlandia
“Karena perusahaan ini adalah residen pajak dari Isle of Man maka perusahaan akan dikenakan pajak penghasilan di Isle of Man dengan tarif 0% atas laba yang dihasilkan," demikian kutipan catatan keuangan perusahaan itu.
Secara lebih terperinci, catatan keuangan Linkedin Technology mengungkapkan anak perusahaan itu memperoleh laba sebesar US$86,7 juta pada 2018. Pada tahun sebelumnya, terlihat pula terjadi peningkatan jumlah laba senilai US$10 juta.
Peningkatan laba yang tajam itu didorong oleh penjualan intellectual property (IP) Linkedin senilai US$26 miliar ke Microsoft setelah proses pengambilalihan pada 2016. Adapun anak perusahaan kedua, yaitu Linkedin Irlandia yang juga membukukan laba senilai US$2,7 miliar pada 2017 karena penyerahan IP tersebut.
Sama halnya dengan Linkedin Technology, sebagaian besar keuntungan dari Linkedin Irlandia juga tidak terutang pajak penghasilan. Anak perusahaan ini bahkan hanya membayar pajak perusahaan senilai US$127 juta atas keuntungannya pada 2017.
Besaran tersebut jauh di bawah jumlah yang seharusnya terutang apabila menggunakan tarif pajak standar sebesar 12,5%. Hal ini berarti, terlepas dari keuntungan yang besar anak perusahaan Linkedin di Irlandia tidak membayar jumlah pajak yang sepadan dengan keuntungannya.
Di sisi lain, anak perusahaan Linkedin di Irlandia mempekerjakan 1.300 orang pada tahun lalu. Anak perusahaan ini juga memproyeksikan operasinya di Irlandia akan berkembang untuk mendukung pertumbuhan pendapatan.
Selain linkedin, raksasa teknologi seperti Google, Amazon dan Facebook juga menghadapi kritik tajam atas jumlah pajak yang dibayarnya. Terlebih, saat ini, kekhawatiran atas penghindaran pajak perusahaan yang membukukan keuntungan di yurisdiksi bertarif pajak rendah seperti Irlandia semakin tinggi.
Guna meredam kekhawatiran itu, pada Oktober lalu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengajukan proposal untuk perombakan rezim pajak. Perombakan itu memungkinkan pemerintah mengenakan pajak pada perusahaan multinasional berdasarkan pendapatan di negara mereka. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.